PALANGKA RAYA – Sejumlah pengendara, baik roda dua maupun empat yang melintas di Jalan Tjilik Riwut kilometer 7, Kota Palangka Raya, dihentikan oleh personel Satlantas Polresta Palangka Raya, Selasa, 20 Februari 2024.
Hal tersebut dilakukan, guna memberikan edukasi melalui program pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas) kepada para pengendara, yang dipimpin oleh Kanit Kamsel, Iptu Eko Hermawan.
“Kegiatan dikmas lantas kali ini kita gelar guna menyampaikan pesan tentang keselamatan dan tertib berlalu lintas kepada masyarakat, yang bertujuan untuk mewujudkan kamseltibcar lalu lintas di Kota Palangka Raya yang senantiasa kondusif,“ katanya, usai melaksanakan Dikmas Lantas.
Dalam kesempatan tersebut, Iptu Eko Hermawan dan para personel menyampaikan pesan tertib berlalu lintas menggunakan media brosur dan buku yang dibagikan kepada masyarakat, serta berisikan tentang imbauan untuk mematuhi rambu-rambu dan peraturan lalu lintas.
“Senantiasa tertib saat berlalu lintas, seperti dengan mematuhi peraturan serta rambu-rambu lalu lintas yang ada demi kepentingan dan keselamatan diri sendiri maupun para pengguna jalan lainnya, sehingga terhindar dari resiko kecelakaan lalu lintas,” imbaunya.
“Bagi para pengendara sepeda motor gunakanlah helm SNI, kaca spion dan perlengkapan berkendara lainnya, sedangkan bagi pengemudi mobil diingatkan untuk selalu menggunakan sabuk pengamanan atau safety belt dengan benar,” lanjutnya.
Selain itu, dirinya juga mengedukasikan tentang larangan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada kendaraan bermotor, sebagaimana yang aturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ khususnya pada Pasal 285 ayat 1.
Lebih lanjut Iptu Eko Hermawan mengatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
“Atas pasal tersebut maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dianggap melanggar aturan lalu lintas, yang mengacu juga dengan ambang batas bising kendaraan bermotor dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post