SAMPIT – Kasus pencurian meteran air yang dilakukan oleh tersangka berinisial KS ternyata tidak dilakukan hanya di satu kecamatan saja. Namun di Kecamatan Baamang dan MB Ketapang menjadi sasarannya dalam melancarkan aksinya.
Menurut Kasatreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) AKP Besrom Purba, tersangka KS tidak hanya beraksi di Kecamatan Baamang, tetapi juga di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. “Pelaku KS ini mencuri di banyak lokasi, totalnya ada 12 unit yang dicurinya,” ungkap Besrom Purba pada Sabtu, 10 Februari 2024.
Diantara alamat yang menjadi target aksi kejahatan KS termasuk di Kecamatan Baamang seperti Jalan Christopel Mihing, Jalan Sari Gading, Jalan Muara Teweh, Jalan Suka Bangsa, Jalan Tidar, dan Jalan Gunung Arjuno. Sementara di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, KS mencuri di Jalan Cilik Riwut.
Modus operandi pelaku KS terbilang cukup sederhana. Dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy, ia mematahkan pipa paralon di meteran air yang tidak disemen. Dalam waktu kurang dari 2 menit, ia berhasil mengeksekusi barang incarannya layaknya seorang pencuri handal.
“Barang bukti yang diamankan termasuk satu unit meteran air yang sudah dirusak oleh pelaku. KS sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Besrom. Pelaku pencurian ini akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post