SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mengingatkan agar ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk Patuh membuat SPT tahunan. Kewajiban dalam pelaporan SPT pajak, adalah salah satu contoh warga negara yang baik.
“Kewajiban pelaporan SPT sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 8 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa ASN/TNI/Polri wajib menaati dan mematuhi segala Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku,” kata Ketua DPRD Kotim, Rinie Anderson, Sabtu 10 Februari 2024.
Yaitu memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.”UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024,” bebernya.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
“Untuk itu kami berharap seluruh ASN di Kotim segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. ASN perlu bergegas menyampaikan SPT Tahunan agar terhindar dari risiko gangguan sistem. Di sisi lain, kepatuhan ASN dalam menyampaikan SPT Tahunan juga akan menjadi teladan bagi wajib pajak lainnya di Kotim,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)
Discussion about this post