PALANGKA RAYA – Hingga kini jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya, terus bergerak untuk menyampaikan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot yang tak sesuai spesifikasi teknis pada wilayah hukumnya.
Upaya tersebut kali ini dilakukan oleh rombongan Polwan cantik dari Satlantas Polresta Palangka Raya, dengan menyampaikan sosialisasi kepada pengusaha bengkel di Kota Cantik, di Jalan Sangga Buana hingga Lawu.
Rombongan Polwan cantik yang dipimpin oleh Brigpol Selly Septiana dan rekan-rekannya tersebut, menyampaikan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot yang tak sesuai spesifikasi teknis kepada para pengelola usaha bengkel motor.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp. 250.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” kata Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Salahiddin, Kamis, 8 Februari 2024.
Dijelaskannya, berdasarkan pasal tersebut, maka penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pun dianggap sebagai pelanggar aturan berlalu lintas, dengan mengacu juga pada ambang batas bising kendaraan bermotor yang diatur dalam Permen LHK Nomor 56 Tahun 2019.
Selain melanggar aturan berlalu lintas, penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga berdampak pada terganggunya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas.
“Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tersebut sangatlah mengganggu konsentrasi para pengguna jalan lainnya dan berpotensi mengakibatkan gangguan kamseltibcar lalu lintas, serta berdampak juga pada kenyamanan dan ketenangan warga di kawasan pemukiman,” jelasnya.
Hal tersebut, lanjut Kompol Salahiddin, tentunya selaras dengan keresahan masyarakat tentang penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang sering diadukan kepada Polresta Palangka Raya selama ini, sehingga pihak kepolisian pun berupaya untuk menindaklanjutinya.
“Mari sebarkan sosialisasi ini kepada orang-orang di sekitar kita. Ingat, menjadi keren tidak lah harus menggunakan Knalpot yang tak sesuai dengan standar teknis melainkan lebih baik menjadi duta kamseltibcar lalu lintas yang tentunya tidak merugikan orang lain,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post