KUALA KAPUAS – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas. Polisi meringkus NR (41) warga Desa Anjir Serapat, saat sedang berada di kediamannya.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, SIK., MAP melewati Kasat Narkoba AKP Subandi SH, Jumat 26 Januari 2024 menjelaskan kronologi penangkapan terduga pelaku sekira pukul 10:30 WIB, tepatnya jalan lintas trans Kalimantan Kapuas-Banjarmasin, terduga pelaku ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti Kristal bening diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat broto 4,60.
Barang bukti terbalut di dalam satu bungkus klip plastik kecil dari sslah satu kantong saku celana panjang sebelah kri. Disebutkan Bandi, dari tangan NR juga ditemukan barang bukti lainnya seperti satu unit Handphone merk Oppo A16, warna biru satu plastik hitam beserta satu unit motor roda dua merk Scopy dengan Nopol Polisi KH 2502 UF bersama satu kontak kunci motor.
“Dari laporan masyarakat kita bergerak. Setelah kita lakukan pengintaian dan dinyatakan benar pelaku ini menyimpan narkoba lalu kita geledah dan ditemukan barang bukti narkoba itu,” ungkap AKAP Subandi. Selanjutnya untuk mempertagungjawabkan perbuatannya polisi mengenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Angga/matakalteng)
Discussion about this post