• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Paska Putusan Majelis Hakim Tipikor, Jaksa KPK dan Ben-Ary Beradu Ajukan Banding

Paska Putusan Majelis Hakim Tipikor, Jaksa KPK dan Ben-Ary Beradu Ajukan Banding

Rabu, 20 Desember 2023
in Hukrim
A A
FOTO: DOK/MATAKALTENG - Terdakwa Ben Brahim bersama istrinya yang juga terdakwa kasus korupsi, saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya beberapa waktu lalu.

FOTO: DOK/MATAKALTENG - Terdakwa Ben Brahim bersama istrinya yang juga terdakwa kasus korupsi, saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Palangka Raya beberapa waktu lalu.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Hingga kini kasus dugaan gratifikasi dan suap yang dilakukan mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim dan mantan Anggota DPR RI, Ary Egahni masih berlanjut.

Ben Brahim dan Ary Egahni, diketahui akan mengajukan banding atas putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Achmad Peten Silli.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Pada sidang putusan beberapa waktu lalu, terdakwa Ben Brahim dijatuhi hukuman 5 tahun dan terdakwa Ary Egahni dijatuhi hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Majelis Halim menjatuhkan terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ben Brahim akan menerima hukuman pidana kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.

Kemudian, menjatuhkan pidana pokok terhadap Ary Egahni dengan pidana kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.

Majelis Hakim pun membacakan pidana tambahan kepada terdakwa Ben Brahim berupa uang pengganti kerugian.

Uang pengganti kerugian senilai Rp 6.591.326.363 harus dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan mendapatkan penguatan hukum tetap.

Ketua Majelis Hakim mengatakan apa bila uang pengganti tidak dibayarkan, maka aset yang disita akan dilelang sebagai uang pengganti tersebut.

Hal tersebut dilakukan karena terdakwa Ben Brahim tidak memiliki harta benda yang cukup, maka akan diganti dengan pidan penjara selama 2 tahun.

Setelah putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun mengajukan banding usai diberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari.

Kemudian, pihak terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni pun juga mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Palangkaraya, Hotma EP Siparhutar.

“Perkara Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/ PN Plk, atas nama terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni, jaksa penuntut umum telah mengajukan upaya hukum banding pada Senin 18 Desember 2023,” katanya, Rabu, 20 Desember 2023.

Tak hanya Jaksa KPK, pihak Ben Brahim dan Ary Egahni pun juga mengajukan banding terkait putusan Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Silli.

“Pihak terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni pun juga telah mengajukan upaya hukum banding pada 19 Desember 2023,” tuturnya.

(rzl/matakalteng)

Share8Tweet5SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Ini Penyebab Harga Ayam Potong Melonjak

Next Post

Polda Kalteng Jamin Kondusifitas Kamtibmas Jelang Nataru

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Polda Kalteng Jamin Kondusifitas Kamtibmas Jelang Nataru

Siap Amankan Nataru, Polda Kalteng Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Masyarakat Diminta Pastikan Keamanan Rumah Sebelum Ditinggal Mudik

Apes!! Dua Wanita Cantik Ini Diamankan Polisi Usai Mencuri Buket Uang

Keluarga Mitai Siap Menunggu Hasil Pengecekan Lahan Oleh Tim Ahli dari Pemerintah

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK