PALANGKA RAYA – Hingga kini kasus dugaan gratifikasi dan suap yang dilakukan mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim dan mantan Anggota DPR RI, Ary Egahni masih berlanjut.
Ben Brahim dan Ary Egahni, diketahui akan mengajukan banding atas putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Achmad Peten Silli.
Pada sidang putusan beberapa waktu lalu, terdakwa Ben Brahim dijatuhi hukuman 5 tahun dan terdakwa Ary Egahni dijatuhi hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Majelis Halim menjatuhkan terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ben Brahim akan menerima hukuman pidana kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Kemudian, menjatuhkan pidana pokok terhadap Ary Egahni dengan pidana kurungan penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Majelis Hakim pun membacakan pidana tambahan kepada terdakwa Ben Brahim berupa uang pengganti kerugian.
Uang pengganti kerugian senilai Rp 6.591.326.363 harus dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan mendapatkan penguatan hukum tetap.
Ketua Majelis Hakim mengatakan apa bila uang pengganti tidak dibayarkan, maka aset yang disita akan dilelang sebagai uang pengganti tersebut.
Hal tersebut dilakukan karena terdakwa Ben Brahim tidak memiliki harta benda yang cukup, maka akan diganti dengan pidan penjara selama 2 tahun.
Setelah putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun mengajukan banding usai diberikan waktu pikir-pikir selama 7 hari.
Kemudian, pihak terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni pun juga mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Palangkaraya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Palangkaraya, Hotma EP Siparhutar.
“Perkara Tipikor Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/ PN Plk, atas nama terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni, jaksa penuntut umum telah mengajukan upaya hukum banding pada Senin 18 Desember 2023,” katanya, Rabu, 20 Desember 2023.
Tak hanya Jaksa KPK, pihak Ben Brahim dan Ary Egahni pun juga mengajukan banding terkait putusan Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Silli.
“Pihak terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni pun juga telah mengajukan upaya hukum banding pada 19 Desember 2023,” tuturnya.
(rzl/matakalteng)
Discussion about this post