• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Senin, 27 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Dituding Memulai Penganiayaan, Terdakwa Pani Bantah Tegas Keterangan Saksi

Dituding Memulai Penganiayaan, Terdakwa Pani Bantah Tegas Keterangan Saksi

Rabu, 20 Desember 2023
in Hukrim
A A
FOTO: MATAKALTENG - Sejumlah kuasa hukum terdakwa Hurpani alias Pani ketika mendampingi persidangan Senin lalu.

FOTO: MATAKALTENG - Sejumlah kuasa hukum terdakwa Hurpani alias Pani ketika mendampingi persidangan Senin lalu.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Kasus penganiayaan yang terjadi di areal kebun Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin, kembali bergulir.

Kali ini, Pengadilan Negeri Sampit, menggelar sidang terdakwa Hurpani alias Pani, dengan agenda pemeriksaan saksi korban, yakni HT, DN dan HS, yang melaporkan kasus tersebut, di Kotawaringin Timur (Kotim), pada Senin, 18 Desember 2023 lalu.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Dalam sidang, ketiga saksi korban memberikan keterangan jika penganiayaan dilakukan oleh almarhum Saudi dibantu terdakwa Pani terlebih dulu. Ketiga saksi menderita luka tebasan senjata tajam di bagian tangan, leher dan punggung.

Menanggapi keterangan dari ketiga saksi korban, terdakwa Pani membantah dengan tegas seluruh keterangan tersebut. Terdakwa menyebut jika penyerangan terlebih dulu dilakukan oleh kelompok ketiga saksi korban yang menyebabkan Saudi tewas.

Kuasa hukum terdakwa Pani, Ornela Monty mengatakan, jika persidangan akan kembali digelar pada 2 Januari 2024 mendatang dengan masih beragendakan pemeriksaan saksi.

Ia pun membenarkan jika kliennya membantah seluruh keterangan dari tiga saksi korban dalam persidangan kemarin.

“Seperti keterangan dari terdakwa, pertikaian yang menyebabkan tewasnya Saudi terlebih dulu dimulai oleh kelompok ketiga saksi tersebut. Terdakwa dan almarhum Saudi hanya membela diri saat kejadian,” katanya, Rabu, 20 Desember 2023.

Dalam menghadapi kasus ini, Pani didampingi oleh enam kuasa hukum, yakni Ornela Monty, Abdul Kadir, M Budhi Setiawan, Nitro Abditya, Suwito Hermawan dan Teguh Eko Yulianto.

Seperti diketahui, HT, HS dan DN turut menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan Saudi tewas pada pertikaian di kebun sengketa Desa Pelantaran.

Kasus tersebut kini sudah bergulir di Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan pelapornya Pani didampingi kuasa hukum.

Dalam laporan ke Ditreskrimum Polda Kalteng, Pani menerangkan jika dirinya bersama korban Saudi masuk ke dalam kebun dengan itikad baik karena dipanggil kelompok tersangka yang diketahui merupakan kelompok suruhan dari HK alias A.

Setibanya di area kebun, Pani bersama korban Saudi justru telah dihadang oleh kelompok tersangka yang sudah mengeluarkan senjata tajam dari sarungnya.

Konflik sengketa lahan di Desa Pelantaran, Kotim berlangsung cukup lama antara Alpin Lawrence Cs dan HK alias A. Upaya hukum telah ditempuh kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa kebun sawit tersebut.

Beberapa waktu, Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengabulkan permohonan banding dari pihak Alpin Lawrence Cs atas putusan Pengadilan Negeri Sampit yang memenangkan HK alias A.

Dalam putusan perkara banding nomor 66/PDT/2023/PT.PLK Jo Perkara nomor 41/Pdt.G/2022/Pn.Spt, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya membatalkan putusan PN Sampit tanggal 13 Juli 2023 lalu.

(rzl/matakalteng)

Share10Tweet6SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Polda Kalimantan Tengah Gelar Bakti Sosial Kesehatan di Flamboyan Bawah

Next Post

Pemkab Barsel Persiapkan Konsep Bebas Sampah

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Pemkab Barsel Persiapkan Konsep Bebas Sampah

DPRD: Perhatikan Keakuratan Data Pemilih

Polres Gelar Rakor Lintas Sektoral Persiapan Pengamanan Nataru

Tiga Desa/Kelurahan Sudah Menikmati Aliran Listrik PLN

Camat MHU Tegaskan Lahan Bukan Makam dan Beri Pemahaman pada Ahli Waris

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK