• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Terkait Kasus Aborsi, Begini Tanggapan Keluraga MW Tentang Pernyataan PS 

Terkait Kasus Aborsi, Begini Tanggapan Keluraga MW Tentang Pernyataan PS 

Senin, 4 Desember 2023
in Hukrim
A A
Foto Ilustrasi Google.

Foto Ilustrasi Google.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Keluarga MW (32) asal Palangka Raya memberikan tanggapan terkait laporan yang diajukan oleh PS (33) wanita asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait kasus aborsi belum lama ini. Menurut pihak keluarga, PS telah mencabut laporannya pada tanggal 11 Oktober 2023 dan keduanya telah berdamai secara adat di Kedamangan Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng.

Informasi ini disampaikan pihak keluarga MW kepada media matakalteng.com. Mereka menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai secara adat di Kedamangan Palangka Raya, yang dikenal sebagai Singer Sarau Tihi Bujang. Selain itu, PS juga sudah mencabut laporannya di kepolisian Polda Kalteng empat hari setelah mengajukan pengaduan.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

“Kedua belah pihak sudah berdamai , PS juga sudah mencabut laporan di pihak kepolisian Polda Kalteng empat hari setelah dia melakukan pengaduan tersebut,” ucap Tony Chan Lambung kepada wartawan ini, Minggu 3 Desember 2023 malam. Dimana diketahui surat PUTUSAN NOMOR : 63/DKA-KJR/XI/2023 Tentang SINGER SARAU TIHI BUJANG Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Bahwa telah menghadap Damang Kepala Adat Jekan Raya Kota Palangka Raya  antar PL dengan MW

Dan juga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perbuatan yang mengandung unsur perbuatan hubungan terlarang yang menyebabkan perempuan hamil dan dilaporkan ke polisi yang dalam Adat Dayak yang dapat diancam dengan Pasal 9 Singer Sarau Tihi Bujang yang dilakukan oleh kedua belah PL dan MW. 

Dengan keputusan dari pihak Kedamangan bahwa kedua belah pihak untuk kesepakatan bersama dan untuk menyelesaikan secara damai dan bersepakat untuk tidak saling menuntut dengan mencabut semua persoalan baik di instansi terkait Polda Kalteng dengan mengedepankan cara-cara kekeluargaan mengikuti yang diatur di dalam Hukum Adat Tumbang Anoi 1894. 

Adapun poin dari kesepakatan itu bahwa PS maupun MW tidak mengulangi perbuatan yang sama secara sengaja / tidak sengaja baik secara berteman, kedua Membebankan kepada PL  kewajiban membayar uang meja Rp 1.500.000, dan ketiga MW membayar singer dan atau denda Adat. (Dengan ditandatangani kedua belah pihak). 

Sementara itu PS yang sebelumnya mengajukan surat pencabutan laporan pengaduan terhadap pihak Ditreskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) Polda Kalteng terkait dengan aduan dugaan tindak pidana melakukan aborsi. 

Dimana dalam surat pencabutan tersebut ada tiga poin yang tertulis yaitu, Satu bahwa antara Saya (PS) dengan terlapor atau MW telah membuat suatu kesepakatan untuk menyelesaikan perkara kami secara kekeluargaan, kedua Bahwa saat ini Saya (PS) sedang ikut mendaftar sebagai Caleg di salah satu partai politik pada ajang pemilu 2024, sehingga akan merusak nama baik Saya dalam kegiatan tersebut dan juga merusak nama baik Saya untuk keluarga.

Poin ketiga mengingat Saya adalah keluarga besar dalam hal ini Saya juga tidak menginginkan sampai melebar dan diketahui oleh seluruh keluarga besar kami, atas hal yang sudah Saya lakukan dan ini merupakan aib bagi diri Saya sendiri juga keluarga besar kami. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh PL diatas materai tempel 10 ribu. Surat tersebut ditulis pada tanggal 11 Oktober 2023 lalu. 

(gus/matakalteng.com) 

Share11Tweet7SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Perlu Peran Generasi Muda Untuk Promosikan Produk Lokal

Next Post

Kelurahan Tanah Mas Minta Pengerukan Sungai Dianggarkan

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Kelurahan Tanah Mas Minta Pengerukan Sungai Dianggarkan

Pemerintah Diminta Lanjutkan Peningkatan Jalan di Desa Terantang

Sering Dilanda Banjir, Pemerintah Diminta Normalisasi Sungai di Baamang Hulu

Bantuan Bibit Sawit dan Peternakan Jadi Prioritas

Tekan Inflasi Jelang Natal, Disperindagkop Pulang Pisau Gelar Pasar Penyeimbang

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK