SAMPIT – Keluarga MW (32) asal Palangka Raya memberikan tanggapan terkait laporan yang diajukan oleh PS (33) wanita asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait kasus aborsi belum lama ini. Menurut pihak keluarga, PS telah mencabut laporannya pada tanggal 11 Oktober 2023 dan keduanya telah berdamai secara adat di Kedamangan Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalteng.
Informasi ini disampaikan pihak keluarga MW kepada media matakalteng.com. Mereka menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai secara adat di Kedamangan Palangka Raya, yang dikenal sebagai Singer Sarau Tihi Bujang. Selain itu, PS juga sudah mencabut laporannya di kepolisian Polda Kalteng empat hari setelah mengajukan pengaduan.
“Kedua belah pihak sudah berdamai , PS juga sudah mencabut laporan di pihak kepolisian Polda Kalteng empat hari setelah dia melakukan pengaduan tersebut,” ucap Tony Chan Lambung kepada wartawan ini, Minggu 3 Desember 2023 malam. Dimana diketahui surat PUTUSAN NOMOR : 63/DKA-KJR/XI/2023 Tentang SINGER SARAU TIHI BUJANG Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Bahwa telah menghadap Damang Kepala Adat Jekan Raya Kota Palangka Raya antar PL dengan MW
Dan juga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perbuatan yang mengandung unsur perbuatan hubungan terlarang yang menyebabkan perempuan hamil dan dilaporkan ke polisi yang dalam Adat Dayak yang dapat diancam dengan Pasal 9 Singer Sarau Tihi Bujang yang dilakukan oleh kedua belah PL dan MW.
Dengan keputusan dari pihak Kedamangan bahwa kedua belah pihak untuk kesepakatan bersama dan untuk menyelesaikan secara damai dan bersepakat untuk tidak saling menuntut dengan mencabut semua persoalan baik di instansi terkait Polda Kalteng dengan mengedepankan cara-cara kekeluargaan mengikuti yang diatur di dalam Hukum Adat Tumbang Anoi 1894.
Adapun poin dari kesepakatan itu bahwa PS maupun MW tidak mengulangi perbuatan yang sama secara sengaja / tidak sengaja baik secara berteman, kedua Membebankan kepada PL kewajiban membayar uang meja Rp 1.500.000, dan ketiga MW membayar singer dan atau denda Adat. (Dengan ditandatangani kedua belah pihak).
Sementara itu PS yang sebelumnya mengajukan surat pencabutan laporan pengaduan terhadap pihak Ditreskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) Polda Kalteng terkait dengan aduan dugaan tindak pidana melakukan aborsi.
Dimana dalam surat pencabutan tersebut ada tiga poin yang tertulis yaitu, Satu bahwa antara Saya (PS) dengan terlapor atau MW telah membuat suatu kesepakatan untuk menyelesaikan perkara kami secara kekeluargaan, kedua Bahwa saat ini Saya (PS) sedang ikut mendaftar sebagai Caleg di salah satu partai politik pada ajang pemilu 2024, sehingga akan merusak nama baik Saya dalam kegiatan tersebut dan juga merusak nama baik Saya untuk keluarga.
Poin ketiga mengingat Saya adalah keluarga besar dalam hal ini Saya juga tidak menginginkan sampai melebar dan diketahui oleh seluruh keluarga besar kami, atas hal yang sudah Saya lakukan dan ini merupakan aib bagi diri Saya sendiri juga keluarga besar kami. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh PL diatas materai tempel 10 ribu. Surat tersebut ditulis pada tanggal 11 Oktober 2023 lalu.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post