PALANGKA RAYA – Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) meraih penghargaan dari kejaksaan Agung RI atas pelaporan pelaksanaan pembayaran uang pengganti korupsi kepada kas negara.
Penghargaan tersebut diberikan atas penilaian pelaporan data piutang uang pengganti tercepat kedua se-Indonesia untuk semester pertama Januari hingga Juni Tahun 2023.
Aspidsus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, dalam kasus korupsi, terpidana korupsi ada namanya uang pengganti yang dibayarkan oleh terpidana perkara korupsi senilai uang yang di korupsinya.
“Jadi ketika yang bersangkutan telah atau sedang menjalani pidana badan bersamaan juga diwajibkan juga membayar uang pengganti tersebut harus di tagih oleh jaksa eksekutor,” katanya, Sabtu, 11 November 2023.
Para pelaku korupsi yang dihukum, diwajibkan mengganti uang yang kemudian ditagih dan disetorkan ke kas negara.
“Penagihan itulah yang dinilai tercepat kedua se-Indonesia, jadi pelaku perkara yang dihukum diwajibkan uang pengganti yang kemudian kita tagih dan kita setor ke kas negara,” ucapnya.
Atas raihan tersebut, ia berharap kepada jajaran pidsus untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kinerja.
“Atas penilaian ini kita selalu menekankan kepada jajaran, tentunya dengan penghargaan ini kita menargetkan peringatan satu. InshaAllah nanti paling teratas lah yang terbaik,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post