SAMPIT – Akhmad Taufik selaku kuasa hukum Hok Kim alias Acen, yang diduga pemilik perkebunan sawit di Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendesak aparat kepolisian bertindak tegas atas tragedi penyerangan yang terjadi pada Senin, 11 September 2023 lalu.
“Meminta polisi bertindak tegas, karena korban sudah berjatuhan. Tiga pekerja atau penjaga sawit mengalami luka-luka sajam cukup serius karena diserang orang tak dikenal di perkebunan milik klien kami,” katanya, Minggu, 17 September 2023.
Dia menegaskan, bukti keseriusan dalam kasus ini pihaknya bahkan sudah melayangkan surat hingga ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat dengan Nomor: 164/SKK-AT&Partner/IX/2023 diserahkan pada 13 September 2023.
“Kami juga melayangkan surat ke Kadiv Propam Polri hingga Irwasum Mabes Mabes Polri, dengan tembusan ke Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Kompolnas RI, Menkopolhukam hingga Kapolda Kalimantan Tengah di Palangka Raya,” tegasnya.
Ia menduga, pelaku penyerangan merupakan suruhan orang yang tengah berperkara dengan Hok Kim.
“Sebetulnya itu kan sengketa lahan, asal mulanya sengketa lahan antara Hok Kim dengan Alpin Lawrence CS. Kebetulan, pada waktu kasusnya sampai ke Pengadilan Negeri di Sampit pihak Hok Kim menang. Itu perkara yang 14 sertifikat dengan luas lahan 28 hektar. Sedang 700 hektar lainnya memang punya Hok Kim,” ungkapnya.
Pada Putusan PN Sampit Nomor Register : 41 /Pdt.G/2022/PN Spt, Hok Kim sah sebagai pemilik. Kemudian para tergugat mengajukan upaya banding dengan Nomor Perkara 66/Pdt/2023/PT.Plk. Namun putusan Eksepsi Pembanding Tergugat semuanya ditolak
“Jadi tidak ada Putusan Hakim PT (Pengadilan Tinggi) yang menyatakan lahan Kebun itu milik Alpin dkk. Sudah jelas sah itu milik Hok Kim, klien kami,” ujarnya.
Sementara itu, kasus penyerangan terhadap pekerja perkebunan sawit di Pelantaran juga mendapatkan perhatian khusus dari Praktisi Hukum di Kotim, Edi Hardum.
“Usut tuntas dan seret semua yang terlibat, termasuk siapa dalang dibalik kasus penyerangan kepada pekerja sawit tersebut,” ujarnya.
Sebagai aparat hukum, kata Edi Hardum, polisi tidak boleh tebang pilih. “Siapapun pelakunya, Polisi harus netral dan tidak tebang pilih. Ini kasus serius yang kudu ditangani segera. Siapa yang melakukan pelanggaran harus diproses,” ungkapnya.
Menurutnya, Polisi dalam menjalankan tugas harus mematuhi ketentuan perundang-undangan, berpegang pada tiga tugas pokok Polisi yaitu Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat.
“Melindungi di sini berarti orang-orang yang teraniaya, dia (Polisi, red) wajib melindungi. Salah satu bentuk perlindungan itu adalah menyeret semua pelaku atau mencegahnya agar tidak terjadi. Dia (Polisi, red) menjaga di situ, itu melindungi,” bebernya.
Selanjutnya mengayomi. Mengayomi itu, kata Edi, semua orang-orang lemah harus dibela Polisi. Dan yang ketiga itu adalah penegakan hukum, tapi melindungi ini yang paling penting bagi Polisi.
“Polisi menjalankan tugas secara profesional. Polisi tidak boleh membela yang bayar. Banyak oknum-oknum polisi terutama oknum pimpinannya itu mereka membela yang bayar. Banyak oknum Kapolres seperti itu, atau oknum kasat reskrimnya. Jadi dia harus membela, harus menegakkan kebenaran, harus bekerja secara profesional. Jangan membela yang bayar,” imbuhnya.
Ditambahkannya, Polisi adalah perwakilan negara. Negara harus melindungi masyarakat yang tertindas. “Masa sampai ada yang dibacok, kalau sampai ada yang bacok itu berarti polisi lalai dalam menjalankan tugasnya. Kalau ada sengketa terus sampai ada pertumpahan darah, itu polisi lalai dalam menjalankan tugas. Dia tidak mencegah itu terjadi,” jelasnya.
Karena itu sudah terjadi, Edi Hardum berharap, Polisi tegas menyeret semua pelaku. “Harus diproses secara hukum. Ditahan itu, bukan hanya pelaku tapi dalangnya juga. Siapa dalangnya, tangkap,” tegas Edi.
Di sisi lain, sambungnya, kasus di Pelantaran sebenarnya sudah menjadi sebuah tamparan bagi kepolisian. “Sama dengan oknum anggota di Kotim. Dia tidak menjalankan tugas dengan baik. Fungsi polisi di sini apa? Fungsinya kan memberikan perlindungan dan pengayoman serta menegakkan hukum. Apalagi kalau dia tidak menangkap pelaku dan dalangnya,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post