• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Menang Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri, H Imron Minta Patuhi Putusan

Menang Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri, H Imron Minta Patuhi Putusan

Kamis, 31 Agustus 2023
in Hukrim
A A
FOTO: MATAKALTENG - Kuasa hukum H Bachtiar Rahman, Ari Yunus Hendrawan.

FOTO: MATAKALTENG - Kuasa hukum H Bachtiar Rahman, Ari Yunus Hendrawan.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – H Bachtiar Rahman alias H Imron melalui Kuasa hukum Ari Yunus Hendrawan meminta PT STP, agar dapat mematuhi serta melaksanakan putusan yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Pasalnya, gugatan yang diajukan H Imron telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Baca juga berita lainnya

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Dalam putusan perdata gugatan Nomor 171/Pdt.G/2022/PN Plk yang dibacakan majelis hakim pada 18 Agustus 2023 lalu, menyatakan jika para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi serta menyalahgunakan keadaan atau kedudukan.

Dalam keputusan tersebut, menghukum para tergugat untuk membayar uang sewa tahun ke tiga sampai dengan tahun ke enam yang selama ini belum dibayarnya. Membatalkan perjanjian sebagaimana tersebut dalam akta No.17 tanggal 14 Oktober 2019 tersebut sehingga tidak berlaku lagi.

Menghukum para tergugat untuk membongkar segala apa yang dibangunnya di atas objek/lahan yang disewanya dan selanjutnya menyerahkannya kembali kepada penggugat dalam keadaan semula dan seketika.

Kemudian menghukum para tergugat untuk mengembalikan asli kedua surat pernyataan penyerahan tanah (SPPT).

“Dengan adanya putusan dari majelis hakim, kami meminta agar PT STP selaku tergugat bisa segera melaksanakan putusan tersebut,” katanya, Kamis, 31 Agustus 2023.

Dijelaskannya, jika perkara yang dialami oleh H Imron telah berlangsung cukup lama, sekitar satu tahun, seiring dengan gugatan perdata yang dilayangkan pada 14 Oktober 2022 lalu.

“Dalam gugatan tersebut kami tegaskan jika kontrak sewa lahan yang terjadi antara klien kami dengan PT STP ini cacat prosedur. Banyak sekali hal-hal yang menguntungkan salah satu pihak saja,” ucapnya.

Dirinya menilai, jika majelis hakim sudah cermat dalam mengambil keputusan tersebut. Untuk itu, kliennya berharap agar perusahaan tersebut dapat melaksanakan putusan tersebut, meski masih ada kesempatan melakukan upaya hukum banding.

“Informasinya kan mereka melakukan banding, kita akan hadapi di pengadilan tinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut Ari menjelaskan, kasus ini berawal ketika H Imron menyewakan lahan miliknya kepada PT STP pada Oktober 2019 lalu dengan durasi masa sewa selama 11 tahun. Dalam pelaksanaannya, PT STP diduga hanya melakukan pembayaran selama dua tahun dengan biaya per tahunnya sebesar Rp166 Juta.

Di tahun berikutnya, PT STP tidak melakukan pembayaran dan mengganti biaya sewa dengan pengurukan tanah. Pada tahun 2022 H Imron lalu menawarkan lahan tersebut ke PT STP untuk dijual namun ditolak. Hingga akhirnya H Imron menjual lahan tersebut ke pengusaha lainnya.

Mengetahui adanya jual beli lahan, PT STP lalu melaporkan H Imron secara pidana yang berujung pada penetapan tersangka dan kini tengah berproses di pengadilan.

“Karena langkah yang tidak logis inilah makanya kami melapor secara perdata. Seperti kita ketahui, transaksi jual beli lahan ini tidak mempengaruhi sewa menyewa kedua belah pihak,” tuturnya.

(rzl/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Fraksi Demokrat Minta Pengesahan Perda Penyertaan Modal Ditunda

Next Post

Wagub Minta Kader PKK Berperan Aktif Atasi Stunting

Berita Terkait

Hukrim

Kapolda Kalteng Tegaskan Perang terhadap Narkoba, Dukung Posko Warga di Puntun

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Polda Kalteng Perkuat Sinergi dengan Tokoh Daerah

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Polsek Sabangau Selesaikan Perselisihan Keluarga Secara Mediasi

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wakapolresta Palangka Raya Tekankan Pentingnya Persatuan

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Patroli Dini Hari, Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak 9 Motor Diduga Terlibat Balapan Liar

Senin, 1 Juni 2026
Hukrim

Selama 2026, Polresta Palangka Raya Ungkap 5 Kasus Kejahatan Jalanan

Sabtu, 30 Mei 2026
Load More
Next Post

Wagub Minta Kader PKK Berperan Aktif Atasi Stunting

Kejari Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Perkara Tindak Pidana Umum

Wagub Perintahkan Kabupaten Kota Buat Surat Edaran Kondisi Karhutla Terkini

Presiden Jokowi Sampaikan Inflasi Indonesia Terkendali 

19 Atlet Perkuat Pra PON Futsal Kalteng

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK