PALANGKA RAYA – H Bachtiar Rahman alias H Imron melalui Kuasa hukum Ari Yunus Hendrawan meminta PT STP, agar dapat mematuhi serta melaksanakan putusan yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Pasalnya, gugatan yang diajukan H Imron telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dalam putusan perdata gugatan Nomor 171/Pdt.G/2022/PN Plk yang dibacakan majelis hakim pada 18 Agustus 2023 lalu, menyatakan jika para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi serta menyalahgunakan keadaan atau kedudukan.
Dalam keputusan tersebut, menghukum para tergugat untuk membayar uang sewa tahun ke tiga sampai dengan tahun ke enam yang selama ini belum dibayarnya. Membatalkan perjanjian sebagaimana tersebut dalam akta No.17 tanggal 14 Oktober 2019 tersebut sehingga tidak berlaku lagi.
Menghukum para tergugat untuk membongkar segala apa yang dibangunnya di atas objek/lahan yang disewanya dan selanjutnya menyerahkannya kembali kepada penggugat dalam keadaan semula dan seketika.
Kemudian menghukum para tergugat untuk mengembalikan asli kedua surat pernyataan penyerahan tanah (SPPT).
“Dengan adanya putusan dari majelis hakim, kami meminta agar PT STP selaku tergugat bisa segera melaksanakan putusan tersebut,” katanya, Kamis, 31 Agustus 2023.
Dijelaskannya, jika perkara yang dialami oleh H Imron telah berlangsung cukup lama, sekitar satu tahun, seiring dengan gugatan perdata yang dilayangkan pada 14 Oktober 2022 lalu.
“Dalam gugatan tersebut kami tegaskan jika kontrak sewa lahan yang terjadi antara klien kami dengan PT STP ini cacat prosedur. Banyak sekali hal-hal yang menguntungkan salah satu pihak saja,” ucapnya.
Dirinya menilai, jika majelis hakim sudah cermat dalam mengambil keputusan tersebut. Untuk itu, kliennya berharap agar perusahaan tersebut dapat melaksanakan putusan tersebut, meski masih ada kesempatan melakukan upaya hukum banding.
“Informasinya kan mereka melakukan banding, kita akan hadapi di pengadilan tinggi,” ujarnya.
Lebih lanjut Ari menjelaskan, kasus ini berawal ketika H Imron menyewakan lahan miliknya kepada PT STP pada Oktober 2019 lalu dengan durasi masa sewa selama 11 tahun. Dalam pelaksanaannya, PT STP diduga hanya melakukan pembayaran selama dua tahun dengan biaya per tahunnya sebesar Rp166 Juta.
Di tahun berikutnya, PT STP tidak melakukan pembayaran dan mengganti biaya sewa dengan pengurukan tanah. Pada tahun 2022 H Imron lalu menawarkan lahan tersebut ke PT STP untuk dijual namun ditolak. Hingga akhirnya H Imron menjual lahan tersebut ke pengusaha lainnya.
Mengetahui adanya jual beli lahan, PT STP lalu melaporkan H Imron secara pidana yang berujung pada penetapan tersangka dan kini tengah berproses di pengadilan.
“Karena langkah yang tidak logis inilah makanya kami melapor secara perdata. Seperti kita ketahui, transaksi jual beli lahan ini tidak mempengaruhi sewa menyewa kedua belah pihak,” tuturnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post