• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Minggu, 26 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Menang Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri, H Imron Minta Patuhi Putusan

Menang Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri, H Imron Minta Patuhi Putusan

Kamis, 31 Agustus 2023
in Hukrim
A A
FOTO: MATAKALTENG - Kuasa hukum H Bachtiar Rahman, Ari Yunus Hendrawan.

FOTO: MATAKALTENG - Kuasa hukum H Bachtiar Rahman, Ari Yunus Hendrawan.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – H Bachtiar Rahman alias H Imron melalui Kuasa hukum Ari Yunus Hendrawan meminta PT STP, agar dapat mematuhi serta melaksanakan putusan yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Pasalnya, gugatan yang diajukan H Imron telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Baca juga berita lainnya

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Dalam putusan perdata gugatan Nomor 171/Pdt.G/2022/PN Plk yang dibacakan majelis hakim pada 18 Agustus 2023 lalu, menyatakan jika para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi serta menyalahgunakan keadaan atau kedudukan.

Dalam keputusan tersebut, menghukum para tergugat untuk membayar uang sewa tahun ke tiga sampai dengan tahun ke enam yang selama ini belum dibayarnya. Membatalkan perjanjian sebagaimana tersebut dalam akta No.17 tanggal 14 Oktober 2019 tersebut sehingga tidak berlaku lagi.

Menghukum para tergugat untuk membongkar segala apa yang dibangunnya di atas objek/lahan yang disewanya dan selanjutnya menyerahkannya kembali kepada penggugat dalam keadaan semula dan seketika.

Kemudian menghukum para tergugat untuk mengembalikan asli kedua surat pernyataan penyerahan tanah (SPPT).

“Dengan adanya putusan dari majelis hakim, kami meminta agar PT STP selaku tergugat bisa segera melaksanakan putusan tersebut,” katanya, Kamis, 31 Agustus 2023.

Dijelaskannya, jika perkara yang dialami oleh H Imron telah berlangsung cukup lama, sekitar satu tahun, seiring dengan gugatan perdata yang dilayangkan pada 14 Oktober 2022 lalu.

“Dalam gugatan tersebut kami tegaskan jika kontrak sewa lahan yang terjadi antara klien kami dengan PT STP ini cacat prosedur. Banyak sekali hal-hal yang menguntungkan salah satu pihak saja,” ucapnya.

Dirinya menilai, jika majelis hakim sudah cermat dalam mengambil keputusan tersebut. Untuk itu, kliennya berharap agar perusahaan tersebut dapat melaksanakan putusan tersebut, meski masih ada kesempatan melakukan upaya hukum banding.

“Informasinya kan mereka melakukan banding, kita akan hadapi di pengadilan tinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut Ari menjelaskan, kasus ini berawal ketika H Imron menyewakan lahan miliknya kepada PT STP pada Oktober 2019 lalu dengan durasi masa sewa selama 11 tahun. Dalam pelaksanaannya, PT STP diduga hanya melakukan pembayaran selama dua tahun dengan biaya per tahunnya sebesar Rp166 Juta.

Di tahun berikutnya, PT STP tidak melakukan pembayaran dan mengganti biaya sewa dengan pengurukan tanah. Pada tahun 2022 H Imron lalu menawarkan lahan tersebut ke PT STP untuk dijual namun ditolak. Hingga akhirnya H Imron menjual lahan tersebut ke pengusaha lainnya.

Mengetahui adanya jual beli lahan, PT STP lalu melaporkan H Imron secara pidana yang berujung pada penetapan tersangka dan kini tengah berproses di pengadilan.

“Karena langkah yang tidak logis inilah makanya kami melapor secara perdata. Seperti kita ketahui, transaksi jual beli lahan ini tidak mempengaruhi sewa menyewa kedua belah pihak,” tuturnya.

(rzl/matakalteng.com)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Fraksi Demokrat Minta Pengesahan Perda Penyertaan Modal Ditunda

Next Post

Wagub Minta Kader PKK Berperan Aktif Atasi Stunting

Berita Terkait

Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng, Ahli Waris Tegaskan Plang Tidak Akan Dicabut

Selasa, 21 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Lahan DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Berlanjut, Ahli Waris Pasang Plang

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Sengketa Tanah Eks Kantor DPD PDIP Kalteng Memanas, Kedua Pihak Sampaikan Klaim

Sabtu, 18 Juli 2026
Hukrim

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Kalteng Masuk 11 Satker Penerima Nugraha Sakanti

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Wakapolda Kalteng Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026
Hukrim

Kapolres Barsel Serahkan Kantor Persatuan Punawirawan Polri

Rabu, 1 Juli 2026
Load More
Next Post

Wagub Minta Kader PKK Berperan Aktif Atasi Stunting

Kejari Musnahkan Barang Bukti dari Puluhan Perkara Tindak Pidana Umum

Wagub Perintahkan Kabupaten Kota Buat Surat Edaran Kondisi Karhutla Terkini

Presiden Jokowi Sampaikan Inflasi Indonesia Terkendali 

19 Atlet Perkuat Pra PON Futsal Kalteng

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Polres Barsel Lakukan Penyelidikan Terkait Dugaan Aktivitas Galian C di Desa Talekoi

Sabtu, 25 Juli 2026

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Bapenda Barsel: “Aktivitas Galian C di Desa Talekoi Belum Kantongi Perizinan”

Sabtu, 25 Juli 2026

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK