KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ini merupakan kegiatan rutinitas jaksa penuntut umum pada perkara tindak pidana umum pasca mendapat putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan.
”Barang bukti yang kami musnahkan berasal dari 57 perkara tindak pidana umum. Dimusnahkan dengan cara dibakar, dirusak, dipotong, dan dilarutkan ke cairan khusus sehingga tidak dapat dipergunakan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gumas Sahroni, melalui Kasi Pidum Mosezs Sahat Raguna, Kamis, 31 Agustus 2023.
57 perkara tindak pidana umum, terdiri dari 30 perkara tindak pidana narkotika, empat perkara membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin, dua perkara perjudian, tiga perkara penganiayaan, tujuh perkara pencurian, tiga perkara persetubuhan, empat perkara pembunuhan, dua perkara pemalsuan surat, serta dua perkara penggelapan.
”Barang bukti yang dimusnahkan yakni 26,68 gram sabu, sajam dan senjata api (senpi) beserta peluru, peralatan judi dadu gurak seperti dadu, karpet, gawai, dan buku, baju kaos, celana pendek dan celana dalam perkara persetubuhan dan penganiayaan, serta nota-nota pada perkara pemalsuan surat,” terangnya.
Dia mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut dari proses penegakan hukum yang dilakukan aparatur penegak hukum yakni jaksa, sesuai mekanisme prosedur dan peraturan perundang-undangan.
”Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan salah satu pertanggung jawaban kinerja kejaksaan kepada masyarakat untuk keterbukaan informasi dan pelayanan publik,” jelasnya.
Dalam pemusnahan barang bukti, kejaksaan juga mengundang peserta didik SMA sederajat yang didampingi para guru, dimana ini sebagai sarana sosialisasi untuk mengenali bentuk jenis narkoba dan barang bukti yang menjadi sarana kejahatan.
”Kami berharap setelah mereka mengenali narkoba dan barang bukti lain, maka mereka bisa menjauhi narkoba dan segala perbuatan yang melanggar hukum dan norma yang tumbuh berkembang dalam masyarakat,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post