KUALA KURUN – Satreskoba Polres Gunung Mas (Gumas) menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, yakni KM (46), di Kecamatan Tewah, Selasa, 28 Februari 2023, pukul 17.20 WIB.
”Dari penangkapan KM, kami temukan barang bukti 5 paket sabu dengan berat kotor 1,46 gram. Barang haram itu disimpan di bawah lantai papan rumah,” kata Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra, melalui Kasatreskoba Iptu Budi Utomo, Kamis, 2 Maret 2023.
Penangkapan KM berawal dari adanya informasi masyarakat. Personel Satreskoba dan Polsek Tewah melakukan penyelidikan ke TKP. Penangkapan dan penggeledahan disaksikan 2 warga dan Ketua RT setempat.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post