PALANGKA RAYA – Setelah sempat menjadi buronan selama lima hari akibat memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram lebih dan 386 butir ekstasi, pelarian seorang pria berinisial AR (43) harus terhenti di Jalan Guntung Manggis, Perum Harapan Blok O, Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Terduga pelaku berhasil diringkus oleh tim gabungan Macan Babar Polres Banjar Baru, Polda Kalsel dan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, pada Senin 13 Februari 2023, sekitar pukul 21.30 WITA. “Pelaku berhasil diringkus pada saat hendak melarikan diri,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP GS Rahail, Rabu 15 Februari 2023.
Diamankannya barang bukti 1,1 kilogram sabu dan 386 butir ekstasi di kediamannya pelaku di Jalan Hiu Putih IX, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, berawal dari terungkapnya seorang pengguna sabu berinisial MA (27).
Pada Kamis 9 Februari 2023, pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan jika terduga pelaku MA kerap melakukan pesta sabu di kediamannya di Jalan Manyar III, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
“Setelah kita amankan dan kita lakukan pengembangan, pelaku mengaku jika dirinya kerap membeli sabu dari terduga pelaku AR,” ungkapnya. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah terduga pelaku AR, pihaknya hanya menemukan barang bukti sabu dan ekstasi saja.
“Jadi pada saat digerebek, pelaku ini telah mengetahui dan sempat melarikan diri. Kemudian kami tetapkan sebagai DPO dan kami buru,” ujarnya. Lebih lanjut AKP GS Rahail mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku telah berhasil diamankan dan kami lakukan pengembangan kembali, terkait barang bukti tersebut didapatkan pelaku dari mana dan siapa,” tandasnya.
(rzl/matakalteng.com)
Discussion about this post