SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan dua orang pemuda yang berinisial JK alias Otong (27) dan RG (23) dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tiga bungkus klip dengan barang bukti 3,79 gram. Dua pelaku tersebut merupakan jaringan yang sama.
Sementara itu, Kepolisian Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba, AKP Bagus Winarmoko mengatakan, kedua pelaku ini diamankan, Jumat 14 Oktober 2022, pukul 15.00 WIB. Sementara alur terjadinya penangkapan dimana saat itu JK memesan sabu lewat RG, setelah itu RG lalu mencarikan atau membeli sabu tersebut sebanyak dua bungkus plastik klip kecil.
“Setelah sabu diperoleh oleh RG, kemudian dia sisihkan sedikit oleh RG untuk digunakannya seberat 0,37 gram. RG langsung menyerahkan kepada JK dan barang tersebut dibuang di pinggir Jalan Muchran Ali Gang Ananta, Nomor 058, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim,” kata Bagus, saat dikonfirmasi oleh media ini. Sabtu, 15 Oktober 2022.
Dikatakannya juga, barang bukti yang dibuang kedua pelaku itu seberat 3,42 gram. Mengetahui hal tersebut petugas langsung mengamankan para terlapor yang sedang melakukan transaksi barang haram tersebut. Kemudian dilakukan penggeledahan kedua pelaku dan ditemukan barang yang mau di transaksinya itu.
“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Polres Kotim. Menurut pengakuan kedua pelaku ini mereka sudah melakukan pengedaran narkoba ini sudah lama, mereka berdua merupakan satu jaringan,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut kedua pelaku yang merupakan warga Baamang ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pada saat mengamankan kedua pelaku, mereka tidak ada upaya untuk melarikan diri sehingga prosesnya berjalan lancar, aman dan tertib,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post