NANGA BULIK – Dua orang pemuda berinisial AS (23) dan DI (30) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau karena kedapatan menyimpan satu kantong yang diduga narkotika jenis sabu, Jumat 25 Maret 2022 dini hari.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, melalui Kasatresnarkoba Ipda Aditya Arya Nugroho, S.Tr.K. mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, ada satu unit kendaraan roda empat dengan gerak-gerik yang mencurigakan melaju kencang menuju Kota Nanga Bulik Kabupaten Lamandau.
“Mendapatkan informasi tersebut, kami langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamankan kendaraan tersebut beserta dua orang laki-laki di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di Kilometer 18 Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau,” ungkapnya, Sabtu 26 Maret 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu buah rangkaian alat hisap sabu (bong) dan satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang disembunyikan di bawah kipas radiator yang didalamnya berisi butiran kristal yang diduga sabu sabu.
“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,05 gram berikut barang bukti lain berupa satu buah rangkaian alat hisap sabu (bong), korek api, handphone, kantong plastik, kotak rokok serta kendaraan roda empat,” sebutnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post