SAMPIT – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengimbau, agar masyarakat khususnya di Kotim jangan melakukan penimbunan kebutuhan bahan pokok terutama menjelang bulan suci Ramadan 1443 Hijriah ini.
Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum bahwasanya setiap menjelang Ramadhan, kebutuhan bahan pokok selalu melonjak naik. Bahkan pada tahun 2022 inipun, kebutuhan pokok sudah mulai naik, padahal Ramadan masih beberapa minggu lagi yakni jatuh pada 2 April 2022.
“Kami minta dan kami harap masyarakat jangan membeli kebutuhan pokok secara berlebihan, apalagi sampai menimbun. Karena hal ini akan menyebabkan kelangkaan sehingga harga-harga kebutuhan pokok akan menjadi naik, belilah seperlunya saja untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kepala Disperdagin Kotim, Zulhaidir, Sabtu 26 Maret 2022.
Menurutnya, kebiasaan masyarakat yang khawatir harga naik biasanya memicu sikap berlebihan atau panic buying. Sehingga masyarakat berlomba-lomba membeli dalam jumlah besar untuk stok di rumah sebagai langkah antisipasi kalau-kalau harga naik nantinya.
“Padahal tidak perlu demikian, kalau keberadaan barang di pasar tidak langka dan distribusi lancar maka tidak akan ada kenaikan harga. Malah membeli dalam jumlah banyak itu yang memicu kenaikan harga kebutuhan pokok seperti halnya minyak goreng, gula, mie instan dan lainnya,” ujarnya.
Zulhaidir juga mengatakan, saat ini ketersediaan kebutuhan pokok di pasaran Kotim khususnya Kota Sampit masih aman dan terkendali, sehingga masyarakat diharapkan untuk tidak khawatir terjadinya kelangkaan. Namun memang diakuinya harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan sedikit.
“Biasanya kenaikan harga jelang Ramadhan ini karena adanya peningkatan kebutuhan sehingga mempengaruhi jumlah permintaan di pasaran. Namun ketersediaan barang masih aman,” tandasnya.
Zulhaidir menambahkan, jika ada masyarakat yang kedapatan melakukan penimbunan barang tentu akan ada sanksi yang harus dihadapi oleh yang bersangkutan. Apalagi pihaknya memang memiliki tim khusus untuk menangani hal tersebut.
“Ada sansksinya, namun seberapa berat sansksinya kita tidak bisa pastikan. Karena harus di cek terlebih dahulu, kepentingannya atau keperluannya melakukan penimbunan itu untuk apa serta berapa jumlahnya. Baru bisa kita putuskan,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post