KUALA KAPUAS – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MA (28) salah satu warga Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Jumat 25 Maret 2022 siang kemarin. Penangkapan dilakukan di jalan trans kalimantan yang masuk di wilayah hukum Polres Kapuas.
Perihal penangkapan MA, dibenarkan Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi SH. Adapun kronologis penangkapan MA berawal dari informasi warga yang curiga akan tingkah laku pelaku selama ini.
“Dari informasi yang diterima, anggota kami langsung bergerak untuk melakukan pengintaian secara intensif dan berhasil mengamankan pelaku serta sejumlah barang bukti dari tangannya,” terang Kasat Narkoba Polres Kapuas, IPTU Subandi SH, Sabtu 26 Maret 2022.
Saat digeledah, dari tangan MA ditemukan barang bukti sebanyak 26 plastik klip, berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 7,19 gram, satu buah kotak rokok merk sampoerna mild, dan satu buah gawai merk vivo Y12S warna biru.
Kemudian, MA bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MA terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(gia/matakalteng.com)






















Discussion about this post