KASONGAN – Dua orang berinisial MS alias SIM dan Len Alias GUL yang diduga pelaku komplotan pencuri yang kerap beraksi di beberapa tempat di wilayah kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Katingan Hilir bersama Sat Reskrim Polres Katingan.
Informasi yang didapat, bahwa satu orang diduga pelaku berinisial MM masih dilakukan pengejaran oleh Kepolisian. Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kapolsek Katingan Hilir, AKP Eko Priono, mengatakan keberhasilan penangkapan tentunya tidak terlepas dari informasi yang didapat dari masyarakat dan hasil dari kerjasama personel Polres Katingan khususnya Polsek Katingan Hilir dan Sat Reskrim Polres Katingan.
Menurutnya, penangkapan komplotan pencurian tersebut berawal dari laporan surat dari kabid Pengelolaan Sampah, Kebersihan Dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Katingan Irwanto, pada Rabu 9 Februari 2022. Karena dari bulan Januari sampai Februari 2022 barang aset milik DLH Katingan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) jalan Pendahara Lama telah hilang karena dicuri oleh para pelaku.
“Berkat informasi yang didapat dari masyarakat, akhirnya Unit Reskrim polsek katingan Hilir di back up team Jatanras Sat Reskrim Polres Katingan berhasil mengamankan pelaku MS Alias SIM yang sudah menjadi target pada Minggu 13 Maret 2022, sekira pukul 03.00 WIB, di Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan,” ungkap Kapolsek AKP Eko Priono, Rabu 16 Maret 2022.
Setelah diamankan. Pelaku MS menunjukan beberapa tempat dan cara melakukan aksi pencurian, pada Selasa 15 Maret 2022. Salah satunya adalah barang aset milik DLH Katingan di TPA jalan Pendahara Lama telah hilang karena dicuri.
“Kami meminta agar masyarakat jangan ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian terkait gangguan kamtibmas agar segera ditindak lanjuti sehingga dapat tercipta situasi yang aman kondusif,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post