KUALA KURUN – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) kembali menangkap salah satu pengedar narkoba jenis sabu. Kali ini, mereka membekuk pelaku VY (29) di Kecamatan Sepang.
“Penangkapan terhadap pelaku VY (29) ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di sebuah barak mamah doni,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasatresrnarkoba Ipda Budi Utomo, Selasa 29 September 2020 sore.
Dengan bermodalkan informasi tersebut, lanjut Kasat, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan yang diberikan masyarakat. Mereka langsung mendatangi barak yang dimaksud.
“Benar saja, tidak memerlukan waktu lama, kami akhirnya berhasil menangkap VY (29), dengan barang bukti empat paket sabu seberat 1,30 gram yang ditemukan di barak mamah doni. Ini sesuai dengan informasi yang diberikan masyarakat,” ujarnya.
Terhadap VY (29), tambah Budi, akan diterapkan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan terungkapnya kasus ini, kami tetap mengharapkan kerjasama dari masyarakat untuk memberikan informasi. Laporkan segera jika menemukan kecurigaan terkait penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Gumas,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post