SAMPIT – Kasus dugaan korupai jembatan di Desa Pamalian Kecamatan Koga Besi masih terus berjalan, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) terus melakulan perkembangan atas kasus ini.
Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Pada Selasa, 29 September 2020 sebanyak 3 orang diperiksa oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotim, mereka adalah Kepala Desa Pamalian, M Arsyad, Sekdes Sukriansyah, dan kontraktor atau pelaksana pekerjaan Eko.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, melalui Kasi Pidsus, Jhon Key mengatakan pemeriksaan kepada 3 orang tersebut saat ini dilakukan sebelum mereka menetapkan tersangka dalam waktu dekat ini. “Pemeriksaan terus kita lalukan, kemaein sebanyak 3 orang, hari ini dan lusa ada pemanggilan lagi,” kata Jhon, Rabu 30 September 2020.
Jhon menyebutkan pemeriksaan saat ini merupakan pemeriksaan perdana yang dilakukan penyidik di tingkat penyidikan saat ini. Sementara itu saksi diperiksa sebelumnya dalam rangka penyelidikan.
Rabu, 30 September 2020 kata Jhon Key sudah mereka layangkan pemanggilan terhadap Sunardi Kasi Kesejahteraan dan Keamanan di Kecamatan Kota Besi, Suryadi konsultan perencanaan dalam proyek tersebut, Rahmad Saleh Bendahara Desa Pamalian dan Septian Primandi direktur CV Haditraya Jaya.
Seperti diketahui proyek jembatan tersebut dikerjakan pada September 2019 lalu dan ditargetkan selesai pada Desember 2019. Belum rampung jembatan itu bermasalah lantaran sempat tidak difungsikan dan kondisi jembatan tersebut miring.
Jembatan itu dikerjakan menggunakan keuangan desa dan dikerjakan oleh pihak ketiga dan tidak melalui swakelola, di mana anggaran jembatan itu sebesar Rp 665 juta kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak Rabu, 2 September 2020 (BK2).
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post