SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Pardamean Gultom mengingatkan, agar pemerintah kabupaten (Pemkab) beserta instansi terkait memastikan jalanan umum tidak terganggu, terutama pada saat ada pasar tradisional.
Dalam hal ini, dirinya meminta Pemkab bersama Dinas Perhubungan memantau keberadaan pasar tradisional tidak mengganggu lalu lintas. Pasalnya pasar ini biasanya berada di pinggiran jalan.
“Pasar yang ada di Sampit belakangan ini harus diawasi, pasalnya kerap menggunakan trotoar maupun bahu jalan untuk aktivitas itu. Sehingga jalan umum disalah fungsikan untuk menjadi pasar umum,” ungkapnya, Rabu 30 September 2020.
Lanjutnya, hal tersebut harus segera ditangani oleh pemerintah dan segera ditindak tegas. Politikus Partai NasDem ini juga menyebutkan, jalan umum sudah diatur ketentun peruntukannya diperaturan. Sehingga tidak bisa disalah fungsikan.
Selain itu, tindakan pemerintah untuk menata dan memberikan pemahaman adalah hal terpenting. “Kedepannya pembangunan Kotim ke arah yang lebih maju, tentunya harus didukung dengan masyarakat yang cerdas,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat saat ini harus dibimbing, agar tidak terbiasa menggunakan fasilitas publik di luar ketentuannya. Begitu juga dengan Satpol PP Kotim, harus aktif mengawasi aktivitas di pasar, sehingga aktivitas juga lancar dan arus lalulintas juga tidak terganggu.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post