KASONGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan tahan dua terdakwa atas nama (Didi), yang merupakan Kepala Desa (Kades) Tumbang Liting Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, dan (Kartiansyah), Pegawai Negeri Sipil atau ASN pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja setempat.
“Iya benar, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Katingan melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa selama 20 hari di Rutan Kelas II A Palangka Raya”, terang Plt Kepala Kajari Katingan Yovandi Yazid, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quiliem, Selasa 29 September 2020.
Penahanan terhadap dua terdakwa ini, yakni terkait perkara tindak pidana korupsi penimbunan jalan di Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang, tahun 2017. Penahanannya terhitung sejak tanggal 28 September 2020 hingga 17 Oktober 2020.
“Kedua terdakwa merupakan lanjutan atau bagian dari Pengembangan Perkara atas nama Terpidana, Kendes Arisanto mantan ASN Satpol PP Katingan yang telah di vonis terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan telah di eksekusi oleh Jaksa untuk menjalani Pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan di Rutan Kelas II A Palangka Raya,” terang Erfandy.
Menurutnya, terdakwa (Kartiansyah) merupakan Mantan Pj. Kepala Desa Asem Kumbang Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan Tahun 2017. Sedangkan (Didie), selaku pemilik perusahaan CV. Liting Perkasa yang di gunakan oleh Terpidana Kendes Arisanto dalam Pelaksanaan Pekerjaan Penimbunan jalan itu. Modus yang dilakukan adalah secara bersama-sama melakukan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 250.093.450.
Sehingga dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum telah berhasil menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 83.293.450. Serta berhasil meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari Eksekusi Uang Rampasan, Pembayaran Uang Pengganti, Denda dan Biaya Perkara dari Terpidana Kendes Arisanto dengan total sejumlah Rp. 133.303.450.
Selain itu, sebelumnya Tepidana Kendes Arisanto telah terlebih dahulu mengembalikan Kerugian Negara ke Rekening Kas Desa Asem Kumbang sejumlah Rp166.800.000.
Plt Kejari Katingan Yovandi Yazid, menambahkan, bahwa proses penegakan hukum yang dilakukan pihaknya khususnya terkait penanganan perkara tindak pidana Korupsi, tidak semata-mata hanya melakukan penindakan untuk tujuan memberikan efek jera, melainkan mengutamakan Penyelamatan dan pemulihan Kerugian Negara serta Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bentuk Kemanfaatan Praktis Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kabupaten Katingan.
Dalam kasus ini, para Terdakwa di sangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
“Sebelumnya, Penyidik Polres Katingan melimpakan Perkara Tahap II atas nama Tersangka Kartiansyah dan Didie beserta barang bukti ke Kejari Katingan, Senin siang. Dan pelimpahan para tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah JPU pada Kejari Katingan menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah tersebut itu Lengkap atau P-21 pada Selasa 8 September 2020,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)
Discussion about this post