KUALA PEMBUANG – Kabar buruk diterima orangtua ZFA (12) seorang anak laki-laki menjadi korban pencabulan oleh seorang mantan gurunya di Kuala Pembuang, Kabuapaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial AN (39).
Pelaku saat ini telah diamankan oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Seruyan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres Seruyan, AKBP Agung Tri Widiantoro mengungkapkan, orangtua korban melaporkan perbuatan bejad pelaku tersebut setelah memeriksa handphone milik anaknya.
Setelah melakukan pemeriksaan tersebut orangtua korban curiga, kemudian langsung melapor hal tersebut ke Polsek Seruyan Hilir. “Melalui chat pribadi pelaku dan korban bercakap-cakap sehingga pada Jumat 3 Juli 2020 sekitar pukul 23.00 WIB, persisnya dibelakang rumah korban, saat itulah korban dicabuli,” ungkapnya, Jumat 10 Juli 2020.
Kapolres juga menambahkan, upaya pengejaran pelaku oleh Resrim Polres Seruyan dan dibantu oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Banjarmasin.
“Kita amankan pelaku di Banjarmasin dibantu oleh Jatanras Polda Kalsel. Dari penjelasan pelaku, kami menduga masih ada teman korban yang juga menjadi target pelaku. Untuk itu, kami akan melakukan pendalaman,” tukasnya.
Selanjutnya, AKBP Agung Tri Widiantoro mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di Markas Polres (Mapolres) Seruyan dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu untuk memastikan kondisi kejiwaan korban pihaknya akan berkoordinasi denga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Seruyan.
(zen/matakalteng.com)
Discussion about this post