SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap dua orang pengedar sabu berinisial AR dan MH. Narkotika golongan I bukan tanaman berjumlah sekitar 100 gram atau 1 ons tersebut gagal beredar berkat kerja keras Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) yang dikepalai oleh Iptu Arasi, Jumat 10 Juli 2020 malam.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin dan Wakapolres Kotim Kompol Abdul Azis turun langsung ikut serta melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah paket yang terbungkus dari tisu yang di dalamnya terdapat sabu sebanyak 1 paket besar.
“AR dan MH hendak melakukan transaksi sabu. Namun berhasil digagalkan oleh Tim Cobra,” kata Kapolres Kotim saat berada di TKP yang berlokasi di Jalan Sampurna 1, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
Pelaku mengaku sabu tersebut dibeli untuk kembali diedarkan. Namun dirinya enggan mengatakan dari mana barang haram itu didapatnya. Selain itu, pelaku juga berdalih baru pertama kali menjalankan bisnis yang melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Meski demikian, aparat kepolisian tidak mempercayai keterangan yang diberikan oleh para pelaku. Dua pria itu pun di gelandang petugas menuju Mako Polres Kotim untuk proses lebih lanjut.
“Kami masih mendalami kasus ini. Guna mengetahui dari mana dan dari siapa barang haram ini di dapatkannya. Kami tidak akan tinggal diam, setiap perbuatan yang melanggar hukum akan kami tindak sesuai aturan, terlebih pelanggaran terhadap undang-undang narkotika,” sebut Kapolres Kotim.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post