PANGKALAN BUN – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu diwilayahnya. Tidak tanggung-tanggung dalam kurun waktu 24 jam, polisi berhasil meringkus pengedar dan bandar barang haram sekaligus dikediamannya masing-masing, berikut barang buktinya.
Pengungkapan peredaran sabu tersebut bermula dari tertangkapnya MU (43) warga Jalan Delima, Gang Palem, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, yang berdasarkan informasi kerap mengedarkan sabu.
“Saat mengeladah seisi rumah, petugas kepolisian mendapati sebuah bungkus rokok yang ternyata berisi tiga paket sabu seberat 1,93 gram siap jual yang dikemas plastik,” kata Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasat Narkoba Ipda Juan, Minggu 31 Mei 2020.
Menurut Juan, selain barang bukti sabu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa alat bong (alat penghisap sabu) lengkap, handphone atau gawai serta timbangan digital yang diakui adalah miliknya. Setelah berhasil mendapatkan barang bukti, MU segera digiring ke Mapolres Kobar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pengembangan dari tersangka MU, diperoleh informasi pelaku lainnya atas nama RA (35) warga Jalan Delima, RT 08, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, kurang dari 24 jam Satresnarkoba kembali mengamankan satu orang yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu.
Menurutnya, saat dilakukan penggerebekan dirumahnya RA tengah menimbang sabu menggunakan timbangan digital, ketika mengetahui ada anggota ia berusaha melarikan diri melalui pekarangan belakang rumahnya, namun upaya melarikan diri sia-sia sebabnya anggota sudah mengepung rumah RA.
“Kembali kita temukan satu tas hitam kecil ketika kita buka berisi 21 paket sabu seberat 37,46 gram. Karena merasa curiga bahwa masih ada barang bukti lainnya, Satresnarkoba melakukan penggeledahan di dalam rumahnya dan kembali ditemukan 5 paket sabu dengan berat 5,53 gram. Pelaku beserta barang bukti kemudian langsung diamankan ke Mapolres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya MU dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda sebanyak Rp 8 Milyar. “Sementara untuk RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahundan denda Rp20 miliar.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post