SAMPIT – AR merupakan inisial salah seorang warga Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana asusila. Pria berusia 45 tahun ini nekat menyetubuhi anak tirinya hingga hamil 5 bulan.
Sebelum tindakannya diketahui oleh sang istri, AR sempat berusaha menggugurkan kandungan korban dengan cara memberikan minuman jenis jamu. Namun hal itu gagal lantaran jamu yang diberinya terbuat dari jahe.
“Saya sempat mencoba menggugurkan kandungan itu. Dia (korban) saya suruh untuk meminum jahe, ternyata tidak ada efeknya,” kata AR saat diperiksa oleh tim penyidik Unit Reskrim Polsek Cempaga, Sabtu 21 Maret 2020.
Bukan hanya itu saja, tersangka juga mencoba memberikan korban minyak penggugur kandungan namun hasilnya tetap sama. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini mengaku melakukan tindakan asusila tersebut saat anak tirinya itu beranjak dewasa, tepatnya pada usia 13 tahun, atau sejak tahun 2018 lalu.
“Seingat saya, pertama kali di bulan November 2018. Saya nafsu melihatnya. Semenjak itulah sering saya lakukan (persetubuhan) dengan dia (korban), tiap kali ada kesempatan. Lupa seberapa banyaknya,” ungkap AR.
Tersangka mengetahui anak tirinya yang berusia 15 tahun itu hamil pada bulan Januari 2020. Mulai saat itulah tersangka berusaha menutupi segala perbuatan buruknya. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui siapa saja yang menjadi korban nafsu bejadnya itu.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post