KUALA KAPUAS – Kembali jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan dua orang pemuda warga Banjarmasin. Kala itu dua pemuda ini sedang asyik pesta sabu disalah satu kafe tepatnya di kafe Daun Jalan Pemuda KM 2,5 sekira pukul 19.40 WIB, Rabu 19 Februari 2020.
Adapun kronologis penangkapan dua pemuda berinisial MF (34) Alias Fadjri warga jalan Prona Gang 001 Kasturi 01 RT 019 RW 002 Kelurahan Pemurus baru Kecamatan Banjarmasin Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian inisial AR (28) Alias Doni warga jalan kayu tanggi simpang tangga RT 037 RW 003 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.
“Saat itu anggota Satresnarkoba Polres Kapuas melintas dijalan pemuda tepatnya depan dealer Honda Trio Motor, melihat ada mobil berhenti dan satu orang turun dari mobil langsung menyebrang masuk kafe daun dengan gelagat yang mencurigakan,” kata, Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama SIK, melalui Kasat Narkoba IPTU Suherman SH, Kamis 20 Februari 2020.
Melihat hal tersebut anggota Satresnarkoba langsung masuk ke dalam kafe daun memeriksa dan melakukan penggeledahan. Alhasil kedua terduga ini tertangkap tanggan lagi asyik mengesumsi narkoba.
Dalam pengeledahan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti satu plastik klip kecil berisi kristal bening diduga kuat adalah sabu dengan berat 0,57 gram, satu buah pipet kaca,satu buah mancis, satu buah bong botol plastik, satu buah handphone merk Vivo warna hitam.
Selai itu, polisi juga mengamankan satu buah handphone merk Samsung warna hitam dan satu unit mobil Daihatsu Alya warna putih dengan nomor polisi DA 1761 CH. Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas guna penyidikan dan penyelidikan lebih mendalam.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post