SAMPIT – MR alias ZI warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengaku nekat berjualan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu lantaran penghasilannya sebagai sorang buruh harian lepas tidak mencukupi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
“Alasannya karena faktor ekonomi. Sabu itu dijual disekitaran rumahnya. Masih muda malah jualan narkoba, akhirnya jadi tersangka. Dia berdalih baru menjalankan bisnis ini. Sama seperti pengakuan tersangka narkoba lainnya,” kata Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim, Jumat, 7 Februari 2020.
