SAMPIT – MR alias ZI warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengaku nekat berjualan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu lantaran penghasilannya sebagai sorang buruh harian lepas tidak mencukupi kebutuhan ekonomi sehari-hari.
“Alasannya karena faktor ekonomi. Sabu itu dijual disekitaran rumahnya. Masih muda malah jualan narkoba, akhirnya jadi tersangka. Dia berdalih baru menjalankan bisnis ini. Sama seperti pengakuan tersangka narkoba lainnya,” kata Kasatreskoba Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim, Jumat, 7 Februari 2020.
Pria berumur 22 tahun itu ditangkap Tim Cobra Satreskoba Polres Kotim saat berada tidak jauh dari kediamannya, yakni di Jalan Ir H Juanda 24. Aparat berhasil mengamankan 5 paket kecil sabu siap edar sebarat 1,22 gram, ponsel, uang hasil penjualan sabu Rp 200 ribu, dan motor yang digunakannya untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Tersangka kelahiran Desa Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim itu berhasil diringkus berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba. Kasatreskoba berpesan agar masyarakat Kotim tidak menggunakan narkoba jenis apapun, apalagi terlibat dalam peredarannya.
“Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hukumannya adalah penjara, minimal 4 tahun. Jangan sampai ada warga yang mengikuti jejaknya ini, dan jangan menggunakan narkoba apa pun, karena merugikan diri sendiri,” sebut Iptu Arasi.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk membantu pihaknya dalam memberantas peredaran segala jenis bentuk narkoba untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.
“Dukunglah aparat kepolisian dalam memberantas narkoba. Informasikan kepada kami jika ada oknum yang memiliki maupun mengedarkan narkoba agar dapat segera kami tindak,” tuturnya.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post