SAMPIT – Seorang bandar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berinisial H, tidak dapat berkutik setelah kaki kanannya ditembak oleh personel Polsek Ketapang. Penembakkan itu dilakukan lantaran pria berusia 42 tahun ini mencoba melarikan diri saat petugas mencoba menangkapnya.
“Dengan terpaksa kami lakukan tindakan terukur dan terarah dengan melakukan penembakkan di bagian kaki kanan tersangka. Dia melakukan perlawanan dengan berupaya melarikan diri saat hendak di tangkap,” kata Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Senin, 16 Desember 2019.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 14 Desember 2019, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu tersangka dan rekannya sedang berada di sebuah rumah yang ada di Jalan Iskandar 14, RT 02 RW 01, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Sebenarnya di TKP ada 2 orang. Tersangka berhasil kami tangkap meski mencoba kabur, sementara rekannya berhasil melarikan diri. Sementara ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam dan berupaya menangkap rekan tersangka yang kabur,” sebut Kapolsek Ketapang.
Dadi hasil penggeledahan, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah sabu sebanyak 12 paket kecil siap edar dengan total berat 1,51 gram, timbangan digital, dua pak plastik klip bening dan alat isap sabu alias bong.
Dengan kondisi kaki kanan tidak dapat digunakan untuk berjalan seperti biasanya, tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Polsek Ketapang. Dirinya terancam dipenjara minimal 4 tahun sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post