NANGA BULIK – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kabupaten sebagai jalur lalulintas antar Provinsi Kalteng-Kalbar, Satuan Resnarkoba Polres Lamandau kembali mengamankan seorang yang membawa barang haram jenis sabu-sabu seberat 2 (dua) Ons
Jajaran Satreskoba Polres Lamandau berhasil menangkap WN (33) warga Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, dalam pemeriksaan Polisi dirinya mengaku membeli sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).