NANGA BULIK – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kabupaten sebagai jalur lalulintas antar Provinsi Kalteng-Kalbar, Satuan Resnarkoba Polres Lamandau kembali mengamankan seorang yang membawa barang haram jenis sabu-sabu seberat 2 (dua) Ons
Jajaran Satreskoba Polres Lamandau berhasil menangkap WN (33) warga Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah, dalam pemeriksaan Polisi dirinya mengaku membeli sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
“Barang (Sabu) itu, didapat dari Pontianak. Rencananya akan diedarkan di salah satu kota di wilayah Kalteng,” ujar Wakapolres Lamandau, Kompol. Purwanto, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin 16 Desember 2019.
“Tersangka (WN) kita tangkap pada hari Sabtu 14 Desember 2019 sekitar pukul 02.30 WIB (dini hari), saat sedang melintas di jalan Trans Kalimantan, tepatnya di KM 14, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik menggunakan kendaraan roda empat jenis Suzuki Ertiga,” imbuhnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, lanjut Purwanto, petugas menemukan sabu-sabu seberat 2 Ons lebih, yang terbungkus di dalam 3 buah plastik berukuran sedang. “Untuk mengelabuhi petugas, tersangka WN ini menyimpan barang (sabu) tersebut di dalam box P3K di mobilnya,” lanjutnya.
Dalam kasus ini Jajaran Satreskoba Polres Lamandau mengamankan tersangka WN dan barang bukti beruba sabu-sabu seberat 209,18 Gr, sebuah tas P3K, dua Handphone, serta mobil Suzuki Ertiga beserta surat-suratnya.
“Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lamandau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kompol Purwanto.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post