SUKAMARA – Penjabat Bupati Sukamara, Rendy Lesmana resmi melantik Yofi Yudistira sebagai Penjabat Sekretaris Daerah yang dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Bupati Sukamara, Senin 26 Agustus 2024.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji Pj Sekda disaksikan oleh Ketua Sementara DPRD Sukamara, Ahmad Darsoni dan Anggota DPRD Sukamara serta Unsur Forkopimda serta Kepala OPD dilingkungan Pemkab Sukamara dan Kepala Desa yang hadir.
Rendy Lesmana mengatakan bahwa pengusulan Yofi Yudistira yang sebelumnya merupakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sukamara sebagai Pj Sekda Kabupaten Sukamara telah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan presiden nomor 3 tahun 2018 tentang pejabat Sekretaris Daerah pada pasal 8 ayat 1 mengamanatkan kepada Bupati walikota untuk mengusulkan secara tertulis calon pejabat Sekda pada Gubernur paling lama 5 hari kerja sejak Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas.
Menurut Rendy Lesmana, sejak dirinya selaku Sekda Kabupaten Sukamara dilantik oleh Gubernur Kalimantan Tengah pada 11 Agustus 2024 sebagai pejabat Bupati Sukamara maka sebagaimana amanat diktum ke-4 putusan menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-3310 tahun 2024 tentang penghentian dan pengangkatan pejabat Bupati pemarah Provinsi Kalimantan Tengah bahwa selama melaksanakan tugas sebagai pejabat bupati yang bersangkutan untuk sementara melepaskan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah.
Rendy Lesmana berharap dengan Penjabat Sekda Sukamara yang baru di lantai untuk bisa segera menjalankan tugas yang sudah banyak menanti di triwulan tiga dan empat tahun 2024.
“Tugas kami selaku Penjabat Bupati Sukamara juga sangat pendek dan sudah banyak tugas yang menanti di triwulan tiga dan empat ini dan tentunya semua itu diketuai oleh pak Pj Sekda Sukamara dalam hal tim yang terkait proses pembangunan,” kata Rendy Lesmana.
Selain melantik Pj Sekda Sukamara, Rendy Lesmana juga mengambil sumpah janji pengangkatan pertama lima orang PNS dalam jabatan fungsional sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan formasi jabatan fungsional, Senin 26 Agustus 2024.
Rendy Lesmana menerangkan jika ada yang sejak tahun 2015 namun belum dilakukan pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dikarenakan salah satunya terkendala penetapan angka kredit.
Berdasarkan kendala yang dihadapi dalam pembinaan jabatan fungsional maka pemerintah telah melakukan transformasi pembinaan jabatan fungsional dengan menetapkan Permenpan RB nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional.
“Pada aturan sebenarnya para pejabat fungsional disibukkan dengan keruwetan pengumpulan angka kredit untuk kenaikan pangkat dan jabatan dengan mengumpulkan poin-poin dari butir-butir kegiatan,” tukas Rendy Lesmana.
(akh/matakalteng)






















Discussion about this post