SUKAMARA – Penjabat (Pj) Bupati Sukamara, Kaspinor mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan status kepemilikan aset tanah atau lahan garapan milik masyarakat yang ada dalam status kawasan hutan.
Menurutnya, melalui sosialisasi inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) dan sejalan dengan program prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam Nawacita dan RPJMN 2020-2024 dalam penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), redistribusi tanah dan legalisasi aset melalui identifikasi tanah milik masyarakat.
“Dengan kriteria penerima reforma agraria baik aktif pemukiman lahan garapan masyarakat fasilitas umum dan fasilitas sosial yang masih berani dalam kawasan hutan diusulkan perubahan peruntukan dan fungsinya yang belum mendapat persetujuan perubahan dari pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” terangnya, saat memimpin sosialisasi di Aula Kantor Bupati Sukamara, Rabu, 20 Maret 2024.
Kaspinor menerangkan jika kepastian hukum terhadap kepemilikan aset lahan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang seperti wujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa. Karena itu setiap kegiatan dan upaya peningkatan derajat kesejahteraan masyarakat yang setinggi-tingginya wajib dilaksanakan berdasarkan norma non diskriminatif partisipatif perlindungan dan berkeadilan.
“Secara khusus wilayah kabupaten Solo telah teridentifikasi lokasi pemukiman atau lahan garapan yang dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang terdapat dalam kawasan hutan,” ujarnya.
“Kondisi-kondisi seperti ini kalau dibiarkan akan menjadi waktunya memicu konflik di kemudian hari sehingga perlu solusi dan kebijakan yang sesuai dalam penyelesaiannya,” lanjutnya.
“Salah satu solusi yang sekarang ada adalah melalui kegiatan PPTPKH yang saat ini sedang berproses,” tutupnya.
(akh/matakalteng)






















Discussion about this post