SUKAMARA – Untuk memberikan pemahaman terkait kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN), penugasan dan pembinaan jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Sukamara maka pemerintah setempat menggelar sosialisasi di aula Kantor Bupati setempat Selasa 16 Mei 2023.
“Hadirnya para pejabat pengelola kepegawaian pada sosialisasi ini merupakan bukti dan komitmen untuk membangun ASN ke depan yang lebih profesional dan berdaya saing global,” kata Ahmadi saat membuka acara sosialisasi.
Wakil Bupati juga menjelaskan jika kenaikan pangkat ASN adalah penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara setelah melalui persyaratan tertentu.
Selain itu, kenaikan pangkat juga sebagai pendorong bagi ASN untuk lebih meningkakan prestasi kerja dan pengabdiannya, serta menjadi elemen penting dalam pembinaan karier pegawai negeri sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 mengenai kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil menjelaskan bahwa kenaikan pangkat bukan merupakan suatu hak, tetapi penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian pegawai negeri sipil terhadap negara.
“Jadi kenaikan pangkat bagi ASN adalah sebuah penghargaan atas prestasi kinerja dan pengabdian sebagai ASN terhadap negara karena itu kenaikan pangkat bukan merupakan suatu hak yang diberikan secara cuma-cuma,” pungkas Ahmadi.
(akh/matakalteng.com)






















Discussion about this post