SUKAMARA – Masyarakat korban banjir di Kabupaten Sukamara terbantu dengan adanya program dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sukma yang menggratiskan tagihan selama 2 bulan yaitu tagihan November dan Desember 2022.
Direktur PDAM Tirta Sukma Sukamara, Eko Raharjo mengatakan, kebijakan untuk menggratiskan tagihan pelanggan itu merupakan arahan dari Bupati Sukamara, Windu Subagio yang menginginkan masyarakat terdampak banjir terbantu dengan tidak terbebani tagihan PDAM yang saat ini kemungkinan melonjak karena adanya peningkatan penggunaan saat bencana alam ini terjadi.
“Ini sesuai dengan arahan Bupati sebagai upaya meringankan pengeluaran warga yang terdampak banjir di Kelurahan Padang dan Kelurahan Mendawai,” kata Eko Raharjo, Rabu 2 November 2022.
“Kebutuhan air bersih khususnya dari PDAM saat banjir ini ada peningkatan. Sebab selain pemakaian oleh pelanggan, juga ada pemakaian untuk posko dan dapur umum,” lanjutnya.
Eko Raharjo menerangkan, tagihan pelanggan PDAM terdampak banjir di Kelurahan Padang dan Mendawai di gratiskan, namun PDAM Sukamara tetap akan mengeluarkan atau mencetak struk bukti tagihan pembayaran setiap bulannya untuk menghindari terkena denda keterlambatan tagihan.
“Karena kebijakan ini baru diberlakukan maka bagi pelanggan yang sudah terlanjur melakukan pembayaran pada bulan ini bisa mengajukan untuk pengembalian pembayaran yang sudah dilakukan,” jelasnya.
Pihaknya juga memastikan pelayanan air dari PDAM akan berjalan maksimal untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat dengan menaikan produksi apabila sewaktu waktu ada peningkatan pemakaian oleh pelanggan
“Terlebih nantinya setelah banjir surut atau pasca banjir dipastikan pemakaian air PDAM akan meningkat karena selain untuk memenuhi kebutuhan sehari hari juga akan digunakan keperluannya membersihkan rumah, oleh karena itu produksi akan kita kontrol termasuk nantinya apabila ada kebocoran pipa akibat banjir agar pelayanan tetap maksimal,” pungkas Eko Raharjo.
(akh/matakalteng.com)






















Discussion about this post