KUALA KURUN – Tindakan tegas dari Bupati Gumas Jaya S Monong yang menutup sementara ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, untuk tidak boleh dilewati truk angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS), mendapatkan apresiasi dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
”Saya mengapresiasi tindakan tegas bupati. Namun, saya mohon jangan bersifat sementara saja,” kata Anggota DPRD Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas, Rabu, 2 November 2022.
Dia menegaskan agar jalan tersebut dikembalikan sesuai dengan peruntukkan, yaitu jalan umum untuk masyarakat, bukan jalan produksi atau jalan khusus. Jika ada truk angkutan PBS yang mengangkut hasil produksi melewati jalan umum, harus mematuhi dan sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku.
”Misalnya, truk angkutan PBS memiliki legalitas perizinan dari pemerintah untuk mengangkut hasil produksi melalui jalan umum, seperti izin analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal), dan izin resmi dari lembaga teknis untuk truk angkutan produksi PBS menggunakan jalan umum,” tuturnya.
Politisi Partai Demokrat ini menambahkan, jika semua izin itu belum terpenuhi, maka dimohon kepada bupati melalui dinas terkait untuk tetap tidak mengizinkan truk angkutan PBS untuk memakai jalan umum sebagai akses untuk mengangkut hasil produksi.
”Kalau menggunakan jalan umum, harus ada perizinan yang disesuaikan dengan kapasitas dan tipe jalan. Contoh, berat angkutan maksimal depalan ton dan diatur waktu angkutannya,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Gumas Polie L Mihing menilai, bahwa PBS yang beroperasi di daerah ini memiliki andil besar terhadap kerusakan di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, karena beban truk angkutan hasil produksinya melebihi ketentuan.
”Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya adalah kelas III dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) delapan ton, dengan dimensi kendaraan panjang sembilan meter, lebar 2,1 meter, dan tinggi 3,5 meter. Yang sering terjadi truk angkutan PBS melintas sudah melanggar aturan terkait ketentuan jalan kelas III,” sesalnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post