SUKAMARA – Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi mengatakan, penanganan stunting tidak semudah yang dibayangkan, perlu kerjasama antar stakeholder terkait. Hal itu diungkapkannya, saat memimpin diseminasi audit kasus stunting (AKS) semester I serta diskusi panel AKS dan manajemen kasus stunting tahap II di Aula Kantor Bupati, Senin 31 Oktober 2022.
Dalam kesempatan itu, Ahmadi menjelaskan, berdasarkan studi Status gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 prevalensi stunting Kabupaten Sukamara sebesar 24,7 persen di tahun 2022. Sehingga untuk melaksanakan kegiatan percepatan penurunan stunting berdasarkan RAN pasti atau rencana aksi nasional percepatan penurunan angka stunting indonesia dan dalam rangka koordinasi pelaksanaan.
“Penyelenggaraan kegiatan di Sukamara telah dibentuk tim percepatan penurunan stunting yang terdiri dari berbagai unsur perangkat daerah dan pemangku kepentingan lainnya,” jelas Wakil Bupati.
Di Kabupaten Sukamara Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) memiliki tugas untuk mengkoordinasikan, mensinergikan dan evaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting secara efisien, konvergensi dan terintegrasi dengan melibatkan lintas sektor.
“selain itu Peran kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Struktur TPPS sangat penting yaitu sebagai pengarah dan ketua pelaksana yang sangat sentral dalam memastikan bekerjasama,” pungkasnya.
(akh/matakalteng.com)






















Discussion about this post