SUKAMARA – Pada tahun 2020 lalu capaian penerimaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sukamara melebihi target.
Data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukamara menunjukkan beberapa komponen penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu melebih target yang ditetapkan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukamara Prihatin Suriansyah melalui Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Denny Yudhistira menjelaskan, jika penerimaan terbanyak datang dari pajak penerangan jalan dan jalan umum (PJU) dan PBB-BPHTB,
“Selain itu komponen seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga menjadi penyumbang retribusi terbanyak,” jelas Denny Yudhistira, Rabu 3 Februari 2021.
Denny Yudhistira membeberkan bahwa pajak daerah yang ditarget Rp 5 Milyar lebih mampu terealisasi sebasar Rp 6 Milyar lebih. Sedangkan retribusi daerah dipatok Rp 1,53 Milyar lebih terealisasi Rp 1,57 Milyar lebih.
Selain item yang melebihi target, ada juga beberapa komponen pajak dan retribusi yang tidak memenuhi target seperti pajak hotel atau losmen, pajak sarang burung walet, PBB, dan beberapa item retribusi jasa umum serta retribusi jasa usaha.
“Salah satu penyebabnya adalah dampak pandemi Covid-19 ini, pendapatan masyarakat mungkin juga menurun,” jelas Denny Yudhistira.
Meski begitu, jika penerimaan pajak dan retribusi diakumulasikan secara keseluruhan, maka target terpenuhi
(akh/matakalteng.co.id)
Discussion about this post