KUALA KURUN – Tahun 2021, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan melakukan inovasi, dengan memantapkan layanan yang berbasis teknologi informasi (TI), berupa aplikasi Sistem informasi Perizinan Sektoral (SiPET).
“Pada tahun ini, kami akan memantapkan layanan perizinan secara online dengan menggunakan aplikasi SiPET, sehingga akan dapat memudahkan dalam mengurus perizinan,” ucap Kepala DPMPTSP Kabupaten Gumas Aga Handuran kepada Radar Sampit, Kamis 28 Januari 2021.
Dia mengatakan, aplikasi ini dibuat secara swakelola bersama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statisitik (Diskominfo Santik) pada tahun 2019. Sempat diuji coba pada Bulan Februari tahun 2020, namun tidak berlanjut karena adanya rasionalisasi anggaran.
“Memang aplikasi ini sempat vakum pada tahun 2020, karena ada rasionalisasi anggaran, sehingga tidak bisa dilanjutkan. Di tahun 2021, kami telah membuat perencanaan dengan menyiapkan anggaran untuk memantapkan aplikasi ini,” tuturnya.
Dia menuturkan, keberadaan aplikasi SiPET ini bertujuan untuk memudahkan dalam mengurus perizinan sektoral di dalam daerah. Untuk jenis pelayanan perizinan yang dapat dilakukan melalui aplikasi SiPET ini, yakni izin reklame dan surat izin prakter perawat (SIPP).
“Keunggulan layanan berbasis TI berupa aplikasi SiPET tersebut diharapkan akan bisa memudahkan mengurus perizinan, mempercepat proses pengurusan perizinan, dan memberikan layanan perizinan yang lebih baik,” ujarnya.
Dalam menggunakan aplikasi tersebut memang masih bergantung terhadap keberadaan jaringan internet. Namun demikian, diyakini nanti aplikasi tersebut dapat berjalan dengan baik, mengingat saat ini Kabupaten Gumas semakin maju dan berkembang.
“Setelah melalui proses pemantapan, kami perkirakan layanan berbasis TI berupa aplikasi SiPET ini, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat pada tahun 2021 ini,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post