SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara hingga saat ini belum dapat memastikan pelaksanaan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) yang direncanakan akan digelar di Kecamatan Jelai antara Februari dan Maret 2021 mendatang.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi yang mengatakan bahwa penangguhan pelaksanaan STQ ditengah pandemi Covid-19 terlalu berisiko untuk dapat menyebarian virus tersebut lebih luas lagi.
“Kalau kita laksanakan pasti akan mengumpulkan banyak orang, dan ini potensi untuk semakin menyebarkan virus Corona ini,” kata Ahmadi yang juga merupakan Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Sukamara, Rabu 6 Januari 2021.
“Saat ini Pandemi Covid-19 diwilayah kita juga masih tinggi sehingga untuk pelaksanaan kita lihat kondisinya dahulu,” sambung Ahmadi.
Ahmadi menjelaskan jika penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sukamara masih cukup tinggi sehingga berbagai kegiatan berpotensi menjadi sarana penyebaran virus akan dipertimbangkan lagi pelaksanaannya.
Selain itu nantinya untuk bisa melaksanakan STQ, Pemkab Sukamara juga akan melihat status zona dalam kasus Covid-19 mengingat kecamatan Sukamara saat ini masih zona merah. “Nanti jadi pertimbangan,” tukas Ahmadi.
(akh/matakalteng.com)
Discussion about this post