SUKAMARA – Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara bersama DPRD Sukamara menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2021.
Dalam nota kesepakatan KUA-PPAS nilai Pagu Anggaran yang disepakatinya sebesar Rp 646,5 Miliar Lebih. Wakil Bupati Sukamara menerangkan jika agenda sidang paripurna kali ini memiliki makna penting dan sangat strategis bagi kesinambungan proses pembangunan daerah yang akan kita rencanakan di tahun 2021 mendatang.
“Sebelum nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 202 ini ditandatangani, telah dilaksanakan pembahasan antara Badan Anggaran Legislatif Dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukamara tentang rancangan KUA dan PPAS tersebut yang disampaikan oleh kepala daerah beberapa waktu yang lalu,” jelas Ahmadi usai Sidang Paripurna di Aula DPRD Sukamara, Jumat 20 Nopember 2020.
Dalam kesempatan itu, Ahmadi menjelaska. Jika pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia, sangat mempengaruhi kondisi perekonomian global. Begitu juga dengan Kabupaten Sukamara yang terdampak pengaruh signifikan terhadap sumber-sumber pendapatan daerah.
“Dimana dengan pendapatan daerah yang dimanfaatkan untuk pembangunan, pelayanan kepada masyarakat serta percepatan pertumbuhan ekonomi didaerah,” ucap Ahmadi
“Pendapatan daerah yang menurun baik pendapatan asli daerah maupun dana-dana transfer dari pemerintah pusat telah dirasakan pada tahun 2020 ini, dan juga pengaruh ini diprediksi masih terjadi pada tahun anggaran 2021 yang akan datang. untuk itu penyusunan KUA PPAS APBD 2021 perlu dikedepankan skala prioritas dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” tukas Ahmadi.
(akh/makatalteng.com)
Discussion about this post