SUKAMARA – Nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2021 ditandatangani. Diketahui, nilai Pagu Anggaran sebesar Rp 646,5 Miliar Lebih.
“Agenda sidang paripurna kali ini memiliki makna penting dan sangat strategis bagi kesinambungan proses pembangunan daerah yang akan kita rencanakan di tahun 2021 mendatang,” kata Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi, Jumat 20 November 2020.
Bahwa sebelum nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2021ini ditandatangani, telah dilaksanakan pembahasan antara Badan Anggaran Legislatif Dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukamara tentang rancangan KUA dan PPAS tersebut yang disampaikan oleh kepala daerah beberapa waktu yang lalu .
“Sehingga dengan hasil rapat gabungan antara Badan Anggaran Legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara disepakati pada hari ini, dengan menghasilkan sebuah nota kesepakatan bersama,” ucap Ahmadi.
Pandemi covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia, sangat mempengaruhi kondisi perekonomian global, begitu juga dengan Kabupaten Sukamara yang terdampak pengaruh signifikan terhadap sumber-sumber pendapatan daerah. dimana dengan pendapatan daerah tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan, pelayanan kepada masyarakat serta percepatan pertumbuhan ekonomi didaerah.
“Pendapatan daerah yang menurun baik pendapatan asli daerah maupun dana-dana transfer dari pemerintah pusat telah dirasakan pada tahun 2020 ini, dan juga pengaruh ini diprediksi masih terjadi pada tahun anggaran 2021 yang akan datang. untuk itu penyusunan KUA PPAS APBD 2021 perlu dikedepankan skala prioritas dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ujar Ahmadi.
(red/matakalteng.com)
Discussion about this post