KUALA PEMBUANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seruyan, Muhammad Abdiannoor mengungkapkan, bahwa pelantikan calon Bupati dan Wakil Bupati Seruyan terpilih periode 2025-2030 akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025 mendatang.
Hal ini setelah Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengadakan rapat pada 22 Januari 2025 lalu. Yang mana, rapat tersebut membahas jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Ia menjelaskan, bahwa dalam rapat tersebut diputuskan jika hasil Pilkada 2024 tanpa sengketa akan dilantik secara serantak pada 6 Februari mendatang. “Pelantikan bagi daerah tanpa sengketa akan dimulai pada 6 Februari 2025,” katanya, Jum’at 24 Januari 2025.
Sementara itu, untuk daerah yang hasil Pilkadanya masih berproses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dijadwalkan menyusul. Pelantikan ini sendiri dibagi menjadi tiga tahap. “Tahap pertama untuk daerah tanpa sengketa pada 6 Februari, tahap kedua untuk daerah dengan keputusan dismissal di MK itu di bulan Maret, serta untuk daerah yang masih menjalani proses hukum hingga keputusan akhir MK kemungkinan akan dilantik pada April 2025,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa Kabupaten Seruyan termasuk dalam daerah yang akan dilantik pada tahap pertama. Segala kelengkapan dokumen administrasi telah diserahkan ke DPRD dan pemerintah daerah dalam rangka mendukung proses pelantikan.
Sementara itu, untuk lokasi pelantikan masih dalam proses pertimbangan. “Di Jakarta atau IKN, jadi belum dipastikan,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post