KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan dan Pengadilan Agama (PA) Kuala Pembuang menandatangani nota kesepakatan terkait peningkatan layanan terpadu pengadilan agama kepada masyarakat.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor dan Ketua PA Kuala Pembuang Achmad Faroby.
Djainuddin Noor mengungkapkan, bahwa sejatinya Pemkab Seruyan menyambut baik dan sangat berterima kasih atas terlaksananya kegiatan tersebut. “Kita sangat apresiasi sekali, dan diharapkan langkah ini mampu mempermudah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Seruyan,” katanya di Kuala Pembuang.
Dijelaskan, bahwa maksud dijalinnya kerja sama ini adalah mensinergikan sumber daya kedua belah pihak dalam rangka optimalisasi pelayanan terpadu pengadilan agama kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Seruyan.
“Sementara tujuannya adalah sebagai landasan melakukan kerja sama dalam rangka peningkatan pelayanan terpadu Pengadilan Agama kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Seruyan,” ujarnya.
Sementara itu, ruang lingkup dalam nota kesepakatan tersebut meliputi sosialisasi dan publikasi, pelayanan proses pengadilan, pelayanan data, dokumen dan informasi, pelayanan konsultasi dan pengaduan, dan monitoring serta evaluasi.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post