KUALA PEMBUANG – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seruyan tahun anggaran 2025 resmi disampaikan.
Hal itu terjadi pada rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 di Aula Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan.
Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor saat menyampaikan pidatonya mengatakan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal 265 ayat (3) menyatakan bahwa, rencana kerja perangkat daerah (RKPD) menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA serta PPAS. “RKPD Kabupaten Seruyan tahun 2025 merupakan pedoman dalam menyusun KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 dan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2025,” katanya di Kuala Pembuang.
Di mana, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyatakan bahwa, RKPD menjadi pedoman penyusunan rancangan APBD. “Dan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pada hakekatnya penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa penyusunan KUA PPAS tahun anggaran 2025 mempedomani hasil capaian pembangunan daerah pada tahun-tahun sebelumnya, serta memperhatikan isu strategis yang dihadapi pada tahun pelaksanaan 2024.
“KUA PPAS tahun anggaran 2025 disusun dengan mempertimbangkan hasil evaluasi capaian pembangunan tahun 2023 serta perkembangan pembangunan yang diharapkan pada tahun 2024. Maka dari itulah, sasaran utama yang harus dicapai Kabupaten Seruyan di tahun 2025 adalah meningkatnya kesejahteraan masyarakat, yang ditunjukkan dengan membaiknya berbagai indikator pembangunan,” pungkasnya.
Selain itu, rancangan KUA Kabupaten Seruyan tahun 2025 terdiri dari kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan umum APBD yang memuat kebijakan di bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan yang disusun dengan mengacu pada RKPD tahun anggaran 2025.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post