KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkaitnya menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tersebut dibuka langsung oleh Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor.
Dalam sambutannya, ia mengungkapkan bahwa Perbub ini terbit karena adanya perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 menjadi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional.
“Sehingga dengan terbitnya aturan tersebut, maka sudah kewajiban pemerintah daerah untuk segera mengganti atau merubah Perbub tentang Perjalanan dinas, dikarenakan peraturan yang sebelumnya sudah tidak sesuai lagi,” katanya di Kuala Pembuang.
Ia menjelaskan, bahwa perjalanan dinas harus diatur dan dipedomani oleh siapa saja yang menggunakan perjalanan dinas dimaksud. Karena dalam perjalanan dinas harus mempertanggungjawabkan keuangan daerah yang nantinya akan diperiksa oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Maka dari itulah, saya berharap agar para peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat bertanya sejelas-jelasnya tentang persepsi yang mungkin masih belum dipahami agar tidak keliru dalam pemahaman,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post