KUALA KAPUAS – Kepolisian Resor (Polres) Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada tanggal 11 Juni 2024 kemarin, Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.
Terduga pelaku, yang diketahui bernama Ari (27) dan merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditangkap tanpa perlawanan. Penangkapan Ari berawal dari laporan warga yang mencurigai gerak-geriknya. “Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap Ari,” tutur Kapolres Kapuas AKBP gede Pasek melalui Kasatresnarkoba, AKP Subandi SH, Rabu 12 Juni 2024.
Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat adalah sabu dengan berat 7,54 gram. Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua buah plastik klip berisi kristal bening lainnya. Keberhasilan Satresnarkoba Polres Kapuas dalam menangkap Ari menunjukkan bahwa mereka terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami selalu siap menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, tanpa pandang bulu,” ungkap AKP Subandi. Saat ini terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Kapuas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ari dibidik dengan pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Angga/matakalteng)






















Discussion about this post