KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) setempat memberikan penjelasan terkait dengan permasalahan dan polemik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 15 desa Kecamatan Seruyan Hulu serta tujuh desa di Kecamatan Suling Tambun.
Kepala DMPDes Kabupaten Seruyan Taufik Kurahman mengungkapkan, bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut juga mengatur tentang perpanjangan masa jabatan anggota BPD.
“Undang-undang itu ternyata mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD. Kemarin kami diinformasikan memang undang-undang itu hanya kepala desa (yang diperpanjang), ternyata tertuang di situ BPD juga,” katanya di Kuala Pembuang, Senin 3 Juni 2024.
Ia menjelaskan, bahwa masa jabatan BPD di 22 tersebut berakhir pada tanggal 27 April 2024, sementara undang-undang tersebut diterbitkan pada 24 April 2024. Sehingga menurutnya, mau tidak mau akan diambil langkah perpanjangan masa jabatan BPD.
Sementara terkait dengan telah dilaksanakannya pemilihan BPD, ia menyebutkan bahwa mereka akan diresmikan setelah masa perpanjangan anggota BPD periode sebelumnya berakhir.
“Jadi tidak menjatuhkan anggota BPD yang sudah terpilih. Artinya setelah dua tahun masa perpanjangan itu berakhir, maka mereka akan diresmikan. Sudah ada jawaban dari Kemendagri,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post