KUALA PRMBUANG – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Bahrun Abbas menyampaikan pidato bupati dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Seruyan tahun 2023.
Pidato tersebut disampaikan pada rapat paripurna ke-1 masa persidangan III tahun sidang 2023-2024. Agenda yang dilaksanakan di Aula Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko.
Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat 31 Maret.
“Akan tetapi, pada tanggal 26 Maret yang lalu rapat paripurna tidak quorum, sehingga pada hari ini saya bisa menyampaikan LKPJ Bupati Seruyan tahun 2023,” katanya di Kuala Pembuang, Senin 13 Mei 2023.
Ia mengungkapkan, bahwa komitmen yang dibangun bersama pimpinan DPRD dan pemerintah mengagendakan penyampaian LKPJ Bupati sesuai regulasi tersebut, dengan catatan bahwa data keuangan yang disampaikan belum merupakan hasil audit BPK RI atau unaudited.
Untuk menjaga keseimbangan antara pemerintah daerah dan DPRD, maka perlu dibangun kemitraan yang sejajar agar tugas dan fungsi masing-masing dapat dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Dan dalam rangka menjaga kemitraan tersebut,
maka perlu ada mekanisme check and balance agar penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. “Di mana salah satu mekanisme check and balance adalah penyampaian LKPJ Bupati kepada DPRD,” ujarnya.
Sementara itu, LKPJ Bupati Seruyan tahun 2023 memuat garis besar pelaksanaan, realisasi dan capaian tugas-tugas pemerintah daerah yang telah dirumuskan dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Seruyan tahun 2018-2023 dan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2023, yang memuat visi, misi, arah kebijakan, strategi, program dan kegiatan pembangunan di tahun 2023.
“LKPJ tahun 2023 ini juga merupakan laporan tahun terakhir pelaksanaan Peraturan Daerah Seruyan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 6 tahun 2019 tentang RPJMD Seruyan Tahun 2018-2023,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post