SAMPIT – Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Irfansyah menilai, pergeseran tugas antara kepala sekolah adalah hal yang lumrah terjadi, terutama untuk melakukan penyegaran di satuan pendidikan.
“Pergeseran kepala sekolah ini adalah hal yang lumrah. Karena adanya rotasi ataupun mutasi saat menjadi ASN adalah sebuah keniscayaan. Tinggal menunggu waktunya saja,” ujarnya, Selasa 12 Desember 2023.
Lanjutnya, bahkan untuk kepala sekolah penggerak juga bisa dimutasi. Akan tetapi penggantinya harus berasal dari unsur kepala sekolah penggerak atau guru penggerak juga sehingga sudah memahami program yang dilaksanakan di sekolah.
“Pergantian ini agar terjadi profesionalisme dan rasa keadilan serta menjamin kualitas dan obyektifitas pergantian yang berlangsung. Dalam pergantian ini, kami pastikan tidak ada unsur kesengajaan dan kolusi,”tegasnya.
Ia juga menjelaskan, seluruh kepala sekolah baik SD, SMP sebelumnya harus memenuhi sejumlah persyaratan yang terdiri dari persyaratan umum dan khusus. Selanjutnya, calon kepala sekolah harus mengikuti sejumlah tahapan seleksi yang terdiri dari seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara.
“Kita berharap dengan demikian terjadi penyegaran di setiap satuan pendidikan khususnya yang mengalami pergantian kepala sekolah. Karena tentunya masing masing kepala sekolah memiliki program yang berbeda dan inovasi yang berbeda untuk kemajuan sekolah,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post